Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Otto Hasibuan kepada Djoko Tjandra. Pengabulan tersebut dibacakan dalam agenda sidang pembacaan putusan hari ini.
Adapun perkara dengan Nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 ayat 1 dan 3 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Menimbang, bahwa karena Termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut Termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh Pemohon. dengan demikian unsur pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi” Demikian putusan yang di bacakan Ketua Majelis Hakim Dulhusin, Selasa (27/10/2020).
Menanggapi putusan hakim, Otto Hasibuan berujar bahwa pengajuan PKPU kepada Djoko Tjandra dilakukan dirinya dengan berat hati.
Mengingat, PKPU tersebut menggugat mantan kliennya. Kendati merasa berat, Otto menegaskan pengajuan gugatan dilakukan guna melindungi kepentingan advokat.
"Selama ini ada pandangan bahwa advokat selalu merugikan kliennya. Padahal, tidak selamanya demikian. Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat," ujar Otto.
Diketahui, Otto Hasibuan mengajukan permohonan PKPU karena Djoko Tjandra memiliki utang atas lawyer fee sebesar 2,5 juta USD kepada Otto Hasibuan.
Utang tersebut berawal dari perjanjian atas kesediaan Otto Hasibuan yang diminta menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Tetapi dalam perjalanannya, Djoko Tjandra tidak menuanaikan kewajibannya terhadap Otto selaku kuasa hukum.
Diketahui, setelah permohonan PKPU dikabulkan, Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU sementara hingga 45 hari mendatang untuk kemudian menyelesaikan kewajiban utangnya kepada Otto Hasibuan.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
-
Perbuatan Diungkap di Dakwaan JPU, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra
-
Kasus Surat Jalan Palsu, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking
-
Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung
-
Kasus Surat Jalan Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
-
KontraS Ajukan Tiga Tuntutan untuk Tim Investigasi Demo Ricuh Bentukan Prabowo
-
Dicecar KPK soal SK Korupsi Haji, Eks Sekjen Kemenag 'Lempar Bola' ke Dirjen PHU