Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Otto Hasibuan kepada Djoko Tjandra. Pengabulan tersebut dibacakan dalam agenda sidang pembacaan putusan hari ini.
Adapun perkara dengan Nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 ayat 1 dan 3 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Menimbang, bahwa karena Termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut Termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh Pemohon. dengan demikian unsur pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi” Demikian putusan yang di bacakan Ketua Majelis Hakim Dulhusin, Selasa (27/10/2020).
Menanggapi putusan hakim, Otto Hasibuan berujar bahwa pengajuan PKPU kepada Djoko Tjandra dilakukan dirinya dengan berat hati.
Mengingat, PKPU tersebut menggugat mantan kliennya. Kendati merasa berat, Otto menegaskan pengajuan gugatan dilakukan guna melindungi kepentingan advokat.
"Selama ini ada pandangan bahwa advokat selalu merugikan kliennya. Padahal, tidak selamanya demikian. Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat," ujar Otto.
Diketahui, Otto Hasibuan mengajukan permohonan PKPU karena Djoko Tjandra memiliki utang atas lawyer fee sebesar 2,5 juta USD kepada Otto Hasibuan.
Utang tersebut berawal dari perjanjian atas kesediaan Otto Hasibuan yang diminta menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Tetapi dalam perjalanannya, Djoko Tjandra tidak menuanaikan kewajibannya terhadap Otto selaku kuasa hukum.
Diketahui, setelah permohonan PKPU dikabulkan, Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU sementara hingga 45 hari mendatang untuk kemudian menyelesaikan kewajiban utangnya kepada Otto Hasibuan.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
-
Perbuatan Diungkap di Dakwaan JPU, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra
-
Kasus Surat Jalan Palsu, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking
-
Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung
-
Kasus Surat Jalan Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma