Suara.com - Seorang pejabat tinggi polisi Filipina tewas dalam penggerebekan sabung ayam ilegal setelah pisau taji yang diikatkan ke kaki ayam mengenai arteri femoralisnya.
Adu ayam adalah aktivitas yang populer di Filipina, di mana uang dipertaruhkan pada hasil pertarungan, seringkali sampai mati antara dua ayam berwarna-warni yang bersenjatakan taji.
Hal tersebut sebenarnya telah dilarang bersama dengan acara olahraga dan budaya lainnya selama pandemi virus Corona untuk mencegah kerumunan besar berkumpul dan menyebarkan penularan.
Kejadian tersebut terjadi ketika Letnan Christian Bolok menyamar sebagai penonton dalam adu ayam untuk mengumpulkan bukti dari peristiwa yang melanggar hukum tersebut.
Bilahnya mengenai paha kirinya dan dia mati kehabisan darah, kata kepala polisi provinsi Kolonel Arnel Apud.
"Hal tersebut adalah kecelakaan yang tidak menguntungkan dan sedikit nasib buruk yang tidak dapat saya jelaskan," kata Apud dilansir dari Batamnews.co.id, Rabu (28/10/2020).
"Saya tidak percaya saat pertama kali dilaporkan kepada saya. Hal ini adalah pertama kalinya dalam 25 tahun saya sebagai polisi saya kehilangan seorang pria karena menyamar ikut adu ayam." ucapnya.
Dalam kejadian tersebut, tiga orang ditangkap dan dua ayam aduan disita bersama dengan dua set taji dalam penggerebekan di kota San Jose, kota di mana Bolok adalah kepala polisi setempat.
Berita ini sebelumnya dimuat Batamnews.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Pejabat Polisi Tewas Terkena Pisau Taji di Arena Sabung Ayam"
Baca Juga: Tengku Dibully Ferdinand: Sungguh Tak Patut, Kecuali Tukang Sabung Ayam
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis