Suara.com - Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Kanselir Jerman Angela Merkel, Rabu (28/10), memerintahkan karantina wilayah atau lockdown kembali diberlakukan di negara mereka, saat Eropa terancam dilanda gelombang besar kedua penularan virus corona sebelum musim dingin.
"Saya telah memutuskan bahwa kita perlu kembali ke penguncian untuk menghentikan virus," kata Presiden Macron.
"Virus itu beredar dengan kecepatan yang bahkan tidak diantisipasi oleh perkiraan yang paling pesimistis," ujarnya dalam pidato yang disiarkan televisi.
"Seperti semua tetangga kita, kita tenggelam oleh percepatan virus yang tiba-tiba," ia menambahkan.
"Kita semua berada di posisi yang sama: dibanjiri gelombang kedua yang kita tahu akan lebih sulit, lebih mematikan daripada gelombang pertama," kata Macron.
Di bawah aturan baru Prancis yang mulai berlaku pada Jumat (29/10), warga diwajibkan tinggal di rumah.
Pengecualian akan diberikan bagi mereka yang perlu membeli barang-barang penting, mendapatkan layanan medis, atau berolahraga hingga satu jam sehari.
Warga akan diizinkan pergi bekerja jika majikan mereka menganggap pekerjaan tidak bisa dilakukan dari rumah.
Sekolah-sekolah di Prancis akan tetap buka.
Baca Juga: Turki Kecam Charlie Hebdo soal Karikatur Cabul Erdogan
Seperti pada hari-hari paling kelabu selama musim semi, siapa pun di negara itu yang meninggalkan rumah harus membawa dokumen, yang menguatkan alasan seseorang untuk berada di luar rumah.
Jerman akan menutup semua bar, restoran, dan teater pada 2-30 November berdasarkan langkah-langkah yang disepakati antara Merkel dan para kepala pemerintah daerah.
Sekolah-sekolah akan tetap buka, dan toko-toko akan diizinkan beroperasi dengan batasan ketat pada jumlah orang yang berada di dalam toko.
"Kita perlu mengambil tindakan sekarang," kata Merkel.
"Sistem kesehatan kita masih dapat mengatasi tantangan itu hari ini, tetapi pada kecepatan infeksi ini sistem akan mencapai batas kemampuannya dalam beberapa minggu," ujar kanselir.
Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz menulis di Twitter, "November akan menjadi bukti. Peningkatan jumlah infeksi memaksa kita untuk mengambil tindakan pencegahan yang keras untuk mematahkan gelombang kedua."
Berita Terkait
-
Turki Kecam Charlie Hebdo soal Karikatur Cabul Erdogan
-
Wisatawan yang Nekat Datangi Wisata Lebak Saat Libur Panjang Akan Diusir
-
Pemkot Samarinda Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19 Sampai Desember
-
PSBB Bogor Diperpanjang Hingga 25 November 2020
-
Biaya Tes Swab Covid-19 Capai Rp1,6 Juta, Begini Klarifikasi RSAB Batam
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap
-
Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta
-
Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok
-
Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut
-
Iran Siapkan Senjata Rahasia Serang AS-Israel, Perang Nuklir di Depan Mata?
-
Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan
-
Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS