Suara.com - Prancis dalam kurun waktu sebulan terakhir, menjadi topik perbincangan hangat dunia, setelah serangkaian teror melanda negeri tersebut.
Insiden terbaru adalah penusukkan di Katedral Notre Dame, Kota Nice, oleh seorang pemuda imigran asal Tunisia yang menewaskan tiga orang. Satu di antaranya adalah perempuan, yang dipenggal kepalanya.
Insiden tersebut merupakan teror ketiga yang terjadi dalam sebulan terakhir di Prancis, menyusul pernyataan Presiden Emmanuel Macron yang mengutuk terorisme kaum fundamentalis Islam.
Pernyataan Presiden Macron yang menuai kecaman banyak pemimpin dunia karena dinilai anti-Islam itu, sebenarnya respons atas teror pertama, yakni pemenggalan kepala guru sejarah Samuel Patty.
Samuel dipenggal kepalanya oleh teroris, setelah menunjukkan karikatur Nabi Muhammad SAW kepada murid-muridnya.
Karikatur itu sendiri adalah publikasi media satire Charlie Hebdo. Ketika media itu kali pertama menerbitkan karikatur Nabi Muhammad, kantor Charlie Hebdo diserbu teroris hingga menewaskan banyak orang.
Termutakhir, Presiden Emmanuel Macron menegaskan akan tetap berpegang teguh pada tradisi dan hukum sekuler Prancis atau laïcité.
Laïcité adalah tradisi era rasionalisme Prancis, yang menjamin kebebasan berbicara. Prinsip itu pula yang menjadi landasan trinitas Prancis: Liberté, égalité, fraternité; kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
Namun, setelah pidato termutakhir Macron itu, banyak pihak yang memunyai persepsi bahwa Laïcité Prancis adalah sekularisme seperti kebanyakan orang tahu: merendahkan agama.
Baca Juga: Teror Prancis: Sekularisme, Kartun Nabi, Neo Fasis dan Separatisme Islam
Sebenarnya, konsepsi Laïcité Prancis telah melewati banyak perubahan seiring gerak maju sejarah negeri yang dikenal sebagai gudangnya para pemikir tersebut.
Hal itulah yang dikaji dalam diskusi berjudul Macron: Islamophobia atau Pertahankan Negeri? yang disiarkan akun YouTube CokroTV, Jumat (30/10/2020).
Menurut Dr Ayang Utriza Yakin PhD, visiting Profesor in Islamic & Arabic studies Ghent University, menyebutkan ada lebih dari 5 konsep mengenai Laïcité yang terus berkembangan mengikuti zaman.
"Makna Laïcité adalah konsep terbuka yang mengikuti zaman, paling tidak ada 7 makna," ujar Dr Ayang dalam diskusi tersebut.
Yang pertama adalah Laïcité anti-agama, "Kelompok ini, apa pun yang bernuansa agama, tidak ada agama yang boleh masuk ruang publik pemerintahan negara."
Kemudian Laïcité yang kedua adalah, paham yang ingin memisahkan Prancis dari keterikatan gereja Katolik Roma.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?