Suara.com - Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede alias moge Harley Owner Grup/HOG Siliwangi Chapter Bandung Indonesia pada Jumat (30/10/2020).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin (2/11) mengatakan satu tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yakni pria berinisai TS (33).
Ia menjelaskan pelaku TS itu mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi dan juga rekaman video cctv.
"Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Satake.
Sebelumnya polisi telah menetapkan empat pengendara moge tersangka penganiayaan prajurit TNI.
Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49). Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru HS (48) dan JA (26)
"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," ujar dia.
Ia menerangkan tersangka HS ini didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan video cctv toko yang ada di lokasi kejadian.
Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video cctv.
Baca Juga: Bertambah, Penganiaya Prajurit TNI di Bukittinggi Jadi 4 Tersangka
Selain itu 13 motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi Bandung Chapter juga diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kita periksa kecocokan adminstrasi dan jika sudah selesai, maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Satake.
Sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI Kodim 0304/Agam. .
"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.
Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS, dan B dijerat pasal 170 KUHPidana Juncto (Jo) pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Ia mengatakan atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan
-
Tradisi Hoyak Tabuik 2026 Kembali Meriahkan Pantai Gandoriah Pariaman
-
Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan