Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte meminta uang sebesar Rp7 miliar dalam perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice. Fakta tersebut dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Awalnya, Napoleon dan Prasetijo diberikan uang agar nama Djoko Tjandra dihapus dari Daftar Pencarian Orang/DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam perkara cassie Bank Bali.
Jaksa menambahkan, Djoko Tjandra pada awal April 2020 sedang berada di Malaysia. Dia hendak mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung agar bebas dari semua jeratan hukum.
Hanya saja, persyaratan pengajuan PK mewajibkan Djoko Tjandra harus datang ke Tanah Air. Pada lain hal, dia adalah seorang buronan, jika kembali akan langsung dieksekusi.
Selanjutnya, Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy Sumardi untuk menanyakan statusnya ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Dalam hal ini, Djoko Tjandra sudah menitipkan uang senilai Rp10 miliar kepada Tommy.
Jaksa melanjutkan, pada tanggal 17 April, Tommy bertemu dengan Napoleon. Kepada Tommy, Napoleon menyanggupi permintaan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO. Napoleon lantas meminta imbalan atas permitaan tersebut. Saat Tommy bertanya, Napoeon meminta uang senilai Rp3 miliar.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Napoleon menyampaikan bahwa red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya dan oleh terdakwa Irjen Napoleon dijawab 3 lah ji (Rp3 miliar)," kata jaksa.
Setelahnya, Tommy langsung menghubungi Djoko Tjandra yang saat itu berada si Malaysia. Kemudian, Djoko Tjandra mengirim uang sebesar USD 100 ribu kepada Tommy.
Jaksa mengatakan, Tommy bertemu dengan Brigjen Prasetijo sebelum menyerahkan uang kepada Napoleon. Setelahnya, Prasetijo mengambil uang sebesar USD 50 ribu dari USD 100 ribu yang dibawa oleh Tomny untuk Napoleon.
Baca Juga: Pakai Rompi Pink, Irjen Napoleon Hadiri Sidang Perdana Perkara Red Notice
Seusai pertemuan itu, keduanya mendarangi Napoleon dengan maksud memberi USD 50 ribu. Hanya, uang tersebut ditolak dan Napoelon meminta uang sebesar Rp7 miliar.
"Setiba di ruangan Kadihubinter, Tommy Sumardi menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD 50 ribu. Namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut," beber jaksa.
Saat itu, Napoleon menyebut jika permintaan uang sebesar Rp7 miliar bukan untuk dia seorang. Namun untuk para petinggi di instansinya.
"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, nggak mau saya. Naik ji jadi 7 ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata 'petinggi kita ini'. Selanjutnya sekitar pukul 16.02 WIB Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri," tutup jaksa.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
-
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO