Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan terdakwa perkara penghapusan red notice, Djoko Tjandra untuk tidak menyuap hakim yang menangani perkaranya. Hal itu disampaikan hakim sebelum Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).
Kepada Djoko Tjandra, hakim ketua Muhammad Damis mengingatkan agar dia tidak percaya pada pihak mana saja yang mengkalaim bisa memuluskan perkaranya. Jika ada pihak yang menglaim bisa melakukan hal itu, kata Damis adalah bentuk penipuan.
"Siapa pun yang mengatakan bahwa menguruskan perkara saudara atas nama Majelis Hakim itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin. Jadi, kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu adalah orang yang akan menipu saudara. Karena itu tidak mungkin terjadi. Oke?," kata Damis.
"Oke," jawab Djoko Tjandra, singkat.
Didakwa
JPU mendakwa Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Suap tersebut dilakukan agar nama Djoko Tjandra terhapus dari Daftar Pencarian Orang/DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka dari itu, Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy Sumardi.
Melalui Tommy Sumardi, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 200 ribu Dollar Singapura dan 270 ribu Dollar Amerika. Kepada Prasetijo, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 150 ribu Dollar Amerika.
"Terdakwa turut serta melakukan dengan H. Tommy Sumardi yaitu memberi uang sejumlah SGD200.000 dan USD270.000 kepada Inspektur Jenderal Polisi Drs. Napoleon Bonaparte dan memberi uang sejumlah USD150.000 Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo," kata Jaksa.
Baca Juga: Tommy Sumardi Didakwa Sebagai Perantara Suap Penghapusan Red Notice
Suap tersebut dilakukan sebagai upaya menghapus nama Djoko Tjandra di Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor : B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020; surat nomor : B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat nomor : B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tgl 05 Mei 2020.
"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atasnama Joko Soegiarto Tjandra
dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," sambungnya.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!