Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH sebagai tersangka kasus kebakaran. NH dicecar 110 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir selama 11 jam pada Senin (2/11) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka NH berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB.
"Kepada tersangka penyidik melayangkan 110 pertanyaan," kata Sambo kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Menurut Sambo, penyidik mendalami beberapa hal dari tersangka NH. Salah satunya yakni terkait pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan gedung, taman, dan halaman Kejaksaan Agung RI di tahun 2020.
Sementara itu, Sambo menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan tersangka NH. Dalih penyidik tidak menahannya lantaran dinilai Kooperatif.
"Juga ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," katanya.
Tak Ditahan
Penyidik sebelumnya juga telah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.
"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (29/10).
Baca Juga: Sempat Ngaku Sakit, PPK Kejagung Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka
Tujuh dari delapan tersangka telah diperiksa penyidik pada Selasa (27/10) lalu. Mereka yang telah diperiksa yakni tersangka T, H, S, K, IS, UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam sejak pukul 10.30 hingga 19.30 WIB.
Sedangkan, ketika itu tersangka NH berhalangan hadir dengan alasan sakit. Sehingga akhirnya baru diperiksa pada Senin (2/11) kemarin.
Berita Terkait
-
Sempat Ngaku Sakit, PPK Kejagung Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka
-
8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
-
Dalih Sakit, PPK Kejagung Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran
-
Karangan Bunga Korban Jiwasraya Hiasi Gedung Kejagung RI
-
Boyamin MAKI: Ada Orang Mencurigakan Ambil Sesuatu saat Kejagung Kebakaran
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Usut 'Borok' Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Gandeng Kriminolog hingga Analis Perilaku
-
Sosok Teuku Faisal Fathani: Penemu Alat Pendeteksi Longsor yang Kini Pimpin BMKG
-
Kepala BMKG Diganti: Profesor UGM Teuku Faisal Gantikan Dwikorita, Menhub Peringatkan Hal Ini
-
Perintah Tegas Prabowo Usai Airbus A400M Mendarat: Sulap Jadi Ambulans Udara dan Damkar
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
-
MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan