Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH sebagai tersangka kasus kebakaran. NH dicecar 110 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir selama 11 jam pada Senin (2/11) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka NH berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB.
"Kepada tersangka penyidik melayangkan 110 pertanyaan," kata Sambo kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Menurut Sambo, penyidik mendalami beberapa hal dari tersangka NH. Salah satunya yakni terkait pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan gedung, taman, dan halaman Kejaksaan Agung RI di tahun 2020.
Sementara itu, Sambo menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan tersangka NH. Dalih penyidik tidak menahannya lantaran dinilai Kooperatif.
"Juga ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," katanya.
Tak Ditahan
Penyidik sebelumnya juga telah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.
"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (29/10).
Baca Juga: Sempat Ngaku Sakit, PPK Kejagung Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka
Tujuh dari delapan tersangka telah diperiksa penyidik pada Selasa (27/10) lalu. Mereka yang telah diperiksa yakni tersangka T, H, S, K, IS, UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam sejak pukul 10.30 hingga 19.30 WIB.
Sedangkan, ketika itu tersangka NH berhalangan hadir dengan alasan sakit. Sehingga akhirnya baru diperiksa pada Senin (2/11) kemarin.
Berita Terkait
-
Sempat Ngaku Sakit, PPK Kejagung Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka
-
8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
-
Dalih Sakit, PPK Kejagung Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran
-
Karangan Bunga Korban Jiwasraya Hiasi Gedung Kejagung RI
-
Boyamin MAKI: Ada Orang Mencurigakan Ambil Sesuatu saat Kejagung Kebakaran
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut