Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH sebagai tersangka kasus kebakaran. NH dicecar 110 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir selama 11 jam pada Senin (2/11) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka NH berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB.
"Kepada tersangka penyidik melayangkan 110 pertanyaan," kata Sambo kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Menurut Sambo, penyidik mendalami beberapa hal dari tersangka NH. Salah satunya yakni terkait pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan gedung, taman, dan halaman Kejaksaan Agung RI di tahun 2020.
Sementara itu, Sambo menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan tersangka NH. Dalih penyidik tidak menahannya lantaran dinilai Kooperatif.
"Juga ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," katanya.
Tak Ditahan
Penyidik sebelumnya juga telah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.
"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (29/10).
Baca Juga: Sempat Ngaku Sakit, PPK Kejagung Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka
Tujuh dari delapan tersangka telah diperiksa penyidik pada Selasa (27/10) lalu. Mereka yang telah diperiksa yakni tersangka T, H, S, K, IS, UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam sejak pukul 10.30 hingga 19.30 WIB.
Sedangkan, ketika itu tersangka NH berhalangan hadir dengan alasan sakit. Sehingga akhirnya baru diperiksa pada Senin (2/11) kemarin.
Berita Terkait
-
Sempat Ngaku Sakit, PPK Kejagung Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka
-
8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
-
Dalih Sakit, PPK Kejagung Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran
-
Karangan Bunga Korban Jiwasraya Hiasi Gedung Kejagung RI
-
Boyamin MAKI: Ada Orang Mencurigakan Ambil Sesuatu saat Kejagung Kebakaran
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing