Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH sebagai tersangka kasus kebakaran. NH dicecar 110 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir selama 11 jam pada Senin (2/11) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka NH berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB.
"Kepada tersangka penyidik melayangkan 110 pertanyaan," kata Sambo kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Menurut Sambo, penyidik mendalami beberapa hal dari tersangka NH. Salah satunya yakni terkait pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan gedung, taman, dan halaman Kejaksaan Agung RI di tahun 2020.
Sementara itu, Sambo menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan tersangka NH. Dalih penyidik tidak menahannya lantaran dinilai Kooperatif.
"Juga ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," katanya.
Tak Ditahan
Penyidik sebelumnya juga telah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.
"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (29/10).
Baca Juga: Sempat Ngaku Sakit, PPK Kejagung Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka
Tujuh dari delapan tersangka telah diperiksa penyidik pada Selasa (27/10) lalu. Mereka yang telah diperiksa yakni tersangka T, H, S, K, IS, UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam sejak pukul 10.30 hingga 19.30 WIB.
Sedangkan, ketika itu tersangka NH berhalangan hadir dengan alasan sakit. Sehingga akhirnya baru diperiksa pada Senin (2/11) kemarin.
Berita Terkait
-
Sempat Ngaku Sakit, PPK Kejagung Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka
-
8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
-
Dalih Sakit, PPK Kejagung Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran
-
Karangan Bunga Korban Jiwasraya Hiasi Gedung Kejagung RI
-
Boyamin MAKI: Ada Orang Mencurigakan Ambil Sesuatu saat Kejagung Kebakaran
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota