Suara.com - Pakar Hukum Universitas Al -Azhar, Suparji Ahmad mendukung upaya Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mendalami orang-orang yang dianggap terlibat dalam membantu tersangka Hiendra Soenjoto selama amenjadi buronan dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Suparji berharap pihak-pihak yang membantu pelarian bos PT Multicon Indra Jaya Terminal itu dapat dijerat dengan kasus perintangan penyidikan sesuai UU KPK pasal 21 UU KPK nomor 31 tahun 1999.
"KPK harus mengungkap secara terang benderang siapa yang terlibat dalam proses penyembunyian atau proses penghalang-halangan kasus itu," ungkap Suparji kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Suparji pun memberikan contoh perihal upaya KPK yang pernah menjerat kasus perintangan penyidikan kepada Fredrich Yunadi. Ia adalah kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus mega proyek korupsi e-KTP.
Hal ini sangat penting bagi KPK agar membuat pihak-pihak yang membantu pelarian buronan tersangka korupsi menjadi jera.
"Sebagai upaya efek jera mencegah adanya para pihak yang melindungi para buron atau orang yang melakukan satu tindak pidana korupsi," ucap Suparji.
Apalagi, kata Suparji, penyidik lembaga antirasuah dapat mendalami kasus perintangan penyidikan dari keterangan Hiendra yang kini sudah tertangkap selama buron sembilan bulan itu.
"Dengan adanya pelaku yang diduga sudah ditangkap maka itu menjadi bukti petunjuk untuk proses berikutnya," katanya.
Usut Keterlibatan
Baca Juga: KPK Bidik Pihak-pihak yang Bantu Hiendra Buron, Istri dan Rekan Bisa Kena?
KPK membuka peluang untuk melakukan penyelidikan kasus perintangan penyidikan kepada orang-orang yang dianggap membantu Hiendra Soenjoto selama buron dalam kasus suap perkara di MA.
"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 Undang-Undang tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).
KPK juga langsung memeriksa orang-orang yang diduga memiliki kaitan selama Hiendra buron. Selain rekannya, berinisial VC, KPK turut memeriksa LI, istri Hiendra.
Keduanya diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk mendalami kedekatan antara saksi dan tersangka Hiendra. Pemeriksaan itu juga untuk menelusuri keterangan saksi soal lokasi persembunyian Hiendra selama sembilan bulan menjadi buronan.
"Pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan tersangka HS (Hiendra Soenjoto) dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama HS menjalani pelarian sebagai DPO," kata Ali.
Sembunyi di Apartemen Temen
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang