Suara.com - Tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk 10 tersangka kasus begal pesepeda. Dua dari 10 tersangka ditembak di bagian kakinya lantaran berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan bahwa 10 tersangka tersebut merupakan pelaku begal pesepeda di enam lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Beberapa di antaranya diketahui pula masih di bawah umur.
Rinciannya, tersangka MA (16) merupakan pelaku begal terhadap korban bernama Antonius Prayitno. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 September 2020 di kawasan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kemudian, tersangka SH (26) dan AR (41) yang ditembak di bagian kakinya. Keduanya merupakan pelaku begal terhadap Setiawan yang terjadi di depan Institut Prancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 15 Oktober 2020.
Lalu tersangka BG (21) yang juga ditembak pada bagian kakinya. Dia merupakan pelaku begal terhadap Miriam Elga Gena di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2020.
Selanjutnya, tersangka RN (22), MMAH (17), dan NY (15). Ketiganya merupakan pelaku begal terhadap korban bernama Jauhari di Jalan Seha II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 18 Oktober 2020.
Terkahir tersangka MAS alias Kancil (20) dan SL alias Tompel (17). Mereka merupakan pelaku terhadap Nahari yang terjadi di Jembatan Atas Tol Jalan Raya UPJ, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 24 Oktober 2020.
"Jadi kita sudah berhasil ungkap enam TKP dan menangkap 10 TSK. Kedepan kita akan bekerja untuk mengungkap TKP berikutnya," kata Nana.
Nana mengungkapkan bahwa sebagian besar para pelaku menyasar korbannya yang tengah bersepeda di pagi hari. Rata-rata peristiwa begal pesepeda itu terjadi sekira pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Waktu Rawan Begal Pesepeda di Jakarta Versi Polisi
"Jadi tentunya menjadi perhatian kita semua," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga