Suara.com - Tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk 10 tersangka kasus begal pesepeda. Dua dari 10 tersangka ditembak di bagian kakinya lantaran berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan bahwa 10 tersangka tersebut merupakan pelaku begal pesepeda di enam lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Beberapa di antaranya diketahui pula masih di bawah umur.
Rinciannya, tersangka MA (16) merupakan pelaku begal terhadap korban bernama Antonius Prayitno. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 September 2020 di kawasan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kemudian, tersangka SH (26) dan AR (41) yang ditembak di bagian kakinya. Keduanya merupakan pelaku begal terhadap Setiawan yang terjadi di depan Institut Prancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 15 Oktober 2020.
Lalu tersangka BG (21) yang juga ditembak pada bagian kakinya. Dia merupakan pelaku begal terhadap Miriam Elga Gena di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2020.
Selanjutnya, tersangka RN (22), MMAH (17), dan NY (15). Ketiganya merupakan pelaku begal terhadap korban bernama Jauhari di Jalan Seha II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 18 Oktober 2020.
Terkahir tersangka MAS alias Kancil (20) dan SL alias Tompel (17). Mereka merupakan pelaku terhadap Nahari yang terjadi di Jembatan Atas Tol Jalan Raya UPJ, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 24 Oktober 2020.
"Jadi kita sudah berhasil ungkap enam TKP dan menangkap 10 TSK. Kedepan kita akan bekerja untuk mengungkap TKP berikutnya," kata Nana.
Nana mengungkapkan bahwa sebagian besar para pelaku menyasar korbannya yang tengah bersepeda di pagi hari. Rata-rata peristiwa begal pesepeda itu terjadi sekira pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Waktu Rawan Begal Pesepeda di Jakarta Versi Polisi
"Jadi tentunya menjadi perhatian kita semua," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia