Suara.com - Tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk 10 tersangka kasus begal pesepeda. Dua dari 10 tersangka ditembak di bagian kakinya lantaran berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan bahwa 10 tersangka tersebut merupakan pelaku begal pesepeda di enam lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Beberapa di antaranya diketahui pula masih di bawah umur.
Rinciannya, tersangka MA (16) merupakan pelaku begal terhadap korban bernama Antonius Prayitno. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 September 2020 di kawasan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kemudian, tersangka SH (26) dan AR (41) yang ditembak di bagian kakinya. Keduanya merupakan pelaku begal terhadap Setiawan yang terjadi di depan Institut Prancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 15 Oktober 2020.
Lalu tersangka BG (21) yang juga ditembak pada bagian kakinya. Dia merupakan pelaku begal terhadap Miriam Elga Gena di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2020.
Selanjutnya, tersangka RN (22), MMAH (17), dan NY (15). Ketiganya merupakan pelaku begal terhadap korban bernama Jauhari di Jalan Seha II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 18 Oktober 2020.
Terkahir tersangka MAS alias Kancil (20) dan SL alias Tompel (17). Mereka merupakan pelaku terhadap Nahari yang terjadi di Jembatan Atas Tol Jalan Raya UPJ, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 24 Oktober 2020.
"Jadi kita sudah berhasil ungkap enam TKP dan menangkap 10 TSK. Kedepan kita akan bekerja untuk mengungkap TKP berikutnya," kata Nana.
Nana mengungkapkan bahwa sebagian besar para pelaku menyasar korbannya yang tengah bersepeda di pagi hari. Rata-rata peristiwa begal pesepeda itu terjadi sekira pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Waktu Rawan Begal Pesepeda di Jakarta Versi Polisi
"Jadi tentunya menjadi perhatian kita semua," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor