Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai adanya kesalahan yang masih terdapat dalam naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan hal yang fatal.
"Itu kesalahan fatal. Karena penomoran suatu UU bukan hanya soal administrasi, tetapi punya makna pengumuman ke publik melalui penempatan suatu UU ke Lembaran Negara," kata Bivitri melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Bivitri menegaskan, kesalahan yang terjadi misalnya pada Pasal 6 halaman 6 dan Pasal 175 halaman 757 UU Cipta Kerja itu sudah tidak bisa diperbaiki. Pasalnya, hal itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani yang itu pun sudah salah," ungkapnya.
Sementara di sisi lain, Bivitri menyayangkan respons pemerintah terhadap kesalahan di UU Nomor 11 tahun 2020 itu. Menurutnya, pernyataan pemerintah seperti mengkerdilkan.
"Menurut saya pernyataan ini mengerdilkan makna proses legislasi. Proses legislasi itu bukan sekadar urusan administrasi, tetapi perwujudan konkret demokrasi perwakilan. Ada moralitas demokrasi yang terciderai di sini," tandasnya.
Praktik Buruk
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyayangkan kesalahan yang masih terdapat dalam naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya kesalahan itu menambah panjang praktik buruk terhadap legislasi UU Ciptaker.
Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK dalam keterangannya memaparkan temuan kejanggalan di dalam UU Cipta Kerja setelah diundangkan.
Baca Juga: Jokowi Bakal Ganjar Pentolan KAMI Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputera
Ia berujar UU Cipta Kerja masih mengandung kesalahan perumusan yang berdampak pada substansi pasal. Semisal temuan di halaman 6, di halaman tersebut rumusan Pasal 6 UU Cipta Kerja mencantumkan rujukan Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat.
Selain itu, kata Fajri, Pasal 175 ayat (5) tertulis merujuk pada ayat (3), padahal seharusnya merujuk pada ayat (4).
"Kesalahan perumusan tersebut bukan sekadar kesalahan ketik, tetapi perlu dimaknai sebagai buah dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas," tulis Fajri dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa.
Fajri mengatakan kesalahan perumusan itu merupakan bentuk pelanggaran atas asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sehingga kesalahan tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbanhan oleh Mahkamah Konstitusi saat uji formil.
"Hal itu semakin menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja mengandung cacat formil, dan harus dipertimbangkan serius oleh Mahkamah Konstitusi dalam menindaklanjuti permohonan uji formil nantinya," kata Fajri.
Berita Terkait
-
Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan
-
Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG
-
Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi
-
MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!
-
Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra
-
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?
-
Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi
-
Jazilul Desak PDIP Tegas jadi Partai Oposisi atau Koalisi, Deddy Sitorus: Memangnya Dia Siapa?