Suara.com - Kasus ujaran kebencian dan penghasutan demo menolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja hingga ricuh yang menjerat para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah memasuki babak baru.
Termutakhir, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka ke Kejaksaan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa berkas perkara tahap I itu telah diserahkan ke Kejaksaan pada pekan lalu.
"Sudah tahap I (dilimpahkan ke Kejaksaan) minggu lalu," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja yang dituding menyebabkan kericuhan. Beberapa dari para tersangka diketahui merupakan petinggi dan anggota KAMI.
Mereka yakni; anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, serta Deklarator KAMI Anton Permana. Kemudian, Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan anggotanya yang tergabung dalam grup WhatsApp 'KAMI Medan' yakni; Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).
Selain itu ada pula dua tersangka lainnya, yaitu penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun Twitter @podoradong.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika itu pun menyampaikan masih mendalami ada atau tidaknya keterkaitan organisasi KAMI dibalik kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang menjerat petinggi dan anggotanya.
Pendalaman itu salah satunya dilakukan dari salah satu bukti berupa grup WhatsApp bernama 'KAMI Medan'. Dimana, di dalamnya terdapat Ketua KAMI Medan Khairi Amri yang kekinian menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Meski di KAMI, Gatot Nurmantyo Dianugerahkan Bintang Mahaputera oleh Jokowi
"Ada WAG (WhatsApp Grup KAMI Medan) kita dalami. Makanya kita dalami, apa berkaitan dengan lembaga kelompok ini," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo juga sempat mengungkapkan adanya upaya penangkapan terhadap Ahmad Yani. Peristiwa upaya penangkapan terhadap Ketua Komite Eksekutif KAMI itu terjadi pada Senin (19/10) malam.
Gatot menyebutkan, setidaknya ada 20 anggota polisi yang datang untuk melakukan penangkapan terhadap Ahmad Yani. Namun, upaya tersebut gagal.
“Tadi malam, eksekutif komite dr. Yani sekitar pukul 19.30 di Kramat Raya didatengin kurang lebih 20 orang, akan ditangkap,” jelas Gatot dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One Rabu (21/10).
Menurut Gatot, upaya penangkapan tersebut gagal lantaran anggota polisi yang datang tidak bisa menjelaskan alasan penangkapan terhadap Ahmad Yani.
"'Saya yang membawa surat perintah untuk membawa dan menahan Anda’ dia tanya ‘salah saya apa?’" jelas Gatot menirukan ucapan Ahmad Yani.
“(Polisi) Enggak bisa jawab, ‘pasal apa yang saya langgar?’ enggak bisa jawab, ‘panggil pimpinannya’. Akhirnya pimpinannya datang, komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim,” beber Gatot.
Berita Terkait
-
Petinggi KAMI Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
-
Meski di KAMI, Gatot Nurmantyo Dianugerahkan Bintang Mahaputera oleh Jokowi
-
Pentolan KAMI, Gatot Nurmantyo Bakal Diberi Bintang Mahaputra oleh Jokowi
-
Jadi Tersangka, PPK Kejagung Dicecar 110 Pertanyaan Terkait Kebakaran
-
Acaranya Dibubarkan Satgas Covid, KAMI Jambi: Kenapa Demo Tak Ditindak?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026
-
Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan
-
8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui
-
Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Profil Putri Juficha: Runner Up Miss Grand Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia saat Ulang Tahun
-
Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Uang untuk Raja Juli
-
10 Mobil Terlaris 2026: Juli BYD Atto 1 Kudeta Innova, Mobil Niaga Laku Keras
-
Serba Hemat di Bulan Kemerdekaan, Cek Promo BRI
-
Miss Earth Indonesia 2025 Putri Andriani Juficha Meninggal Dunia Tepat di Hari Ulang Tahunnya