Suara.com - Polemik UU ITE yang kerap menjadi tali pembungkam kebebasan berpendapat menjadi pokok bahasan di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (03/11/2020).
Said Didu yang bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut memaparkan perkembangan UU ITE yang menurutnya sangat berbahaya karena bisa memenjarakan seseorang dengan dasar sepele.
"UU ITE (Infomasi dan Transaksi Elektronik), untuk dijaga, sekarang lebih banyak digunakan untuk mengawasi transaksi pemikiran dan bahkan mengawasi transaksi perasaan," tegas Said dikutip Suara.com.
Analis kebijakan publik ini menilai, setiap orang bisa dipenjarakan dan memenjarakan hanya dengan membawa perasaan alias baper.
"Bayangkan kalau saya bicara sesuatu trus ada yang tersinggung dari 270 juta orang, maka saya bisa dilaporkan karena perasaannya," imbuh Said.
Atas dasar itulah, penafsiran UU ITE tersebut harus diperbaiki karena penafsiran yang saat ini digunakan akan sangat memberatkan setiap orang.
Dalam hal ini negara dan penguasa, lanjut Said, tidak boleh membungkam lawan berdebatnya (pendapat publik-red) karena hal tersebut sangat tidak rasional.
"Saya pikir orang yang rasional dan orang yang berpikir untuk mendapatkan solusi terbaik selalu menganggap bahwa lawan berdebat adalah teman berpikir. Jadi orang yang menghalangi kebebasan berpendapat adalah orang yang ingin mengurangi teman dia berpikir. Jadi negara apalagi penguasa jangan melakukan itu," ungkapnya lagi.
Berdasar pada banyaknya orang yang dijerat dengan UU ITE hanya karena berpendapat, Said menilai undang-undang tersebut benar-benar pasal karet.
Baca Juga: Fadli Bikin Arya Sinulingga Senyum Kecut: Vaksin Ini Gaib Kayak 'Mobil Itu'
"Ini pasal karet yang kena minyak, jadi gampang putus," sambungnya berkelakar.
Sebelumnya, Said membeberkan ancaman UU ITE dewasa ini sudah menumbuhkan ketakukan sampai ke desa-desa.
Sebab, saat ia pulang ke rumah beberapa waktu lalu, Said mendapati orang-orang desa sudah tidak bisa dianggap enteng.
Mereka orang-orang desa, imbuh Said, sudah selalu menonton YouTube khususnya ILC sehingga mereka semakin paham dengan hukum.
Sebagaimana diketahui, UU ITE diteken Presiden Joko Widodo tahun 2016 dan diundangkan dengan Nomor 19 Tahun 2016.
UU ITE yang diteken Jokowi tersebut adalah perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 pada era kepemimpinan SBY.
Video Said Didu selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Indonesia Dua Tahun Bebas dari Daftar Kasus ILC, Menaker Soroti Kuatnya Dialog Sosial
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris