Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang berinisial MAI dan SW sebagai saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Keduanya diduga sebagai pihak yang meminjam nama atau bendera perusahaan PT. APM untuk mengikuti tender barang dan jasa di Kejaksaan Agung RI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi merupakan pengembangan dari keterengan tersangka R. Tersangka R diketahui merupakan Direktur Utama PT APM.
"Hari Selasa (3/11) kemarin tim penyidik gabungan telah memeriksa MAI (laki-laki) dan SW (wanita) yang meminjam bendera APM berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka R," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Sementara itu, Sambo menyampaikan bahwa hari ini penyidik merencanakan memeriksa tiga orang saksi. Ketiganya yakni Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung RI, Direktur Utama perusahaan pemenang pengadaan Alumunium Composite Panel tahun 2019, dan konsultan pengadaan ACP.
"Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) tahun 2019 diperiksa untuk melanjutkan pemeriksaan kemarin," katanya.
Delapan Tersangka
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat internal.
Sambo ketika itu menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan telah menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena kelalaian akibat bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.
Baca Juga: PPK Kejagung Tak Ditahan Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Mengapa?
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10) lalu.
Lima tersangka yang merupakan tukang bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAM.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Sambo menjelaskan penetapan tersangka terhadap UAM lantaran lalai, yakni tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.
Sementara NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner. Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang diklaim menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT APM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," pungkas Sambo.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut. Penyidik berdalih delapan tersangka tidak ditahan lantaran bersikap kooperatif.
"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (29/10) lalu.
Berita Terkait
-
PPK Kejagung Tak Ditahan Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Mengapa?
-
Jadi Tersangka, PPK Kejagung Dicecar 110 Pertanyaan Terkait Kebakaran
-
Sempat Ngaku Sakit, PPK Kejagung Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka
-
8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
-
ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Mangkrak di Kepolisian dan Kejagung
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan