Suara.com - Indonesia Corruption Watch atau ICW berharap Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat mengambil sejumlah perkara korupsi yang mandek di Polri dan Kejaksaan Agung.
Hal itu menyusul, Peraturan Presiden atau Perpres No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo.
"ICW mengingatkan kepada KPK agar dapat fokus juga pada supervisi kasus-kasus mangkrak pada penegak hukum lain, baik kepolisian dan kejaksaan. Jika memang tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus mulai mengambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan perkara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui keterangan, Rabu (28/10/2020).
Kurnia pun meminta kepada lembaga antirasuah turut melakukan supervisi kasus terpidana hak tagih bank Bali Djoko Tjandra yang kini tengah bergulir di Bareskrim Polri dan Kejagung.
Catatan ICW, kata Kurnia, polisi dan Kejagung belum menuntaskan sejumlah kasus skandal Djoko Tjandra. Pertama, apakah ada oknum Jaksa selain Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam perkara Djoko S Tjandra.
Kedua, dalam pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung, siapa saja yang terlibat, apakah hanya Pinangki atau sebenarnya ada juga oknum di internal MA yang turut membantu. Ketiga, Selain Andi Irfan Jaya, apakah ada politisi lain yang juga terlibat dalam perkara ini?
"Sebab, pada awal September lalu KPK telah resmi mengeluarkan surat perintah supervisi untuk kasus itu. Setidaknya ada beberapa hal yang belum terungkap dalam penanganan perkara Joko S Tjandra," ujar Kurnia.
Oleh karena itu, kata Kurnia, KPK dapat mendalami keterkaitan kasus Djoko Tjandra yang disampaikan ICW tersebut.
"Jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka selayaknya KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan yang ada pada Kejaksaan Agung atau pun Kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (1) PerPres Supervisi," tandas Kurnia.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Supervisi, Pimpinan KPK: Akhirnya Setelah Setahun...
Siang tadi, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pun angkat bicara dan menyambut baik langkah Jokowi, meski sudah setahun hasil revisi UU KPK dilakukan.
"Akhirnya setelah setahun terlewati," kataNawawi dihubungi, Rabu (28/10/2020).
Nawawi pun menegaskan, terbitnya Perpres terkaii supervisi itu, membuat aparat penegak hukum lain tidak memiliki alasan untuk tidak belerjasama dengan lembaga antirasuah dalam penanganan korupsi.
"Dengan adanya perpres supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH lainnya untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan di supervisi oleh KPK," tegas Nawawi
Berita Terkait
-
Intip Harta Koruptor: KPK Lelang Barang Mewah, Mulai 17 September
-
Korupsi Izin Tambang Kaltim: KPK Besok Periksa Putri Eks Gubernur Awang Faroek
-
Viral Selamatkan Kucing, Kenapa Sherina Munaf Justru Dipanggil Pihak Polisi?
-
Periksa Petinggi GP Ansor, KPK Usut Barang Bukti yang Disita dari Rumah Gus Yaqut
-
Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK, Apa Isi Bukti Elektronik dari Rumah Yaqut yang Dibongkar Penyidik?
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?