Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Andi Irfan Jaya, Rabu (4/11/2020).
Eks politikus Partai NasDem itu mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara virtual.
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Andi sengaja memberi bantuan pada jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Uang itu diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Hal tersebut dilakukan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Tanah Air tanpa harus dieksekusi. Hal tersebut merujuk pada putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.
"Yaitu dalam kapasitas Pinangki Sirna Malasari selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa.
Perkara ini bermula saat Pinangki menghubungi Andi Irfan pada 22 November 2019 lalu. Saat itu, Pinangki mengajak Andi Irfan untuk bertandang ke Kuala Lumpur Malaysia pada 25 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra.
Andi Irfan pun sepakat dengan ajakan Pinangki untuk berangkat ke Negeri Jiran. Pada tanggal 25 November 2020, bersama Pinangki dan Anita Kolopaking, dia bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Selanjutnya, Pinangki mengenalkan Andi Irfan sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa. Hal itu dilakukan apabila Djoko Tjandra kembali ke Tanah Air.
Baca Juga: Djoko Tjandra Didakwa Beri Suap 500 Ribu Dollar AS ke Jaksa Pinangki
"Bahwa dalam pertemuan tersebut, Pinangki Sirna Malasari memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Soegiarto Tjandra kembali ke Indonesia," lanjut jaksa.
Sejurus dengan hal itu, Pinangki dan Anita Kolopaking menyerahkan dan menjelaskan mengenai action plan atau rencana pada Djoko Tjandra. Action plan itu dibuat guna mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
-
Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
-
Lepas Jilbab saat Bebas Penjara, Seperti Ini 4 Penampilan Eks Jaksa Pinangki
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
Terkini
-
Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Setara Rp66 per Saham
-
OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar
-
Bukan Dari Sampah! Kebakaran TPA Galuga Berawal dari Ladang, Tak Ada Korban Jiwa
-
3 Rekomendasi Eye Serum Kafein Terbaik untuk Mengatasi Mata Panda dan Sembab
-
Arti Mimpi Melihat Air Banjir Jernih dan Keruh Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk?
-
Review Film Mirzapur: The Movie, Babak Baru Rivalitas Panas Guddu dan Munna
-
Hasil Lab Keluar! Bakteri Ditemukan dalam Program MBG Tulungagung
-
Unhas Selidiki Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Mahasiswa MIPA
-
Acer Vero 16 Tak Cuma Andalkan AI, Laptop Ini Dirancang Lebih Mudah Diperbaiki
-
BMKG Rilis Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Lebat di Aceh-Sumut Hingga Yogyakarta