Suara.com - Calvin Pratama, asisten Manager bagian legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa mengaku pernah empat kali menerima uang mencapai miliaran rupiah dari Direktur PT Multicon Indra Jaya, Hiendra Soenjoto yang kini menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dibeberkan Calvin saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Di depan majelis hakim, saksi Calvin mengaku uang itu diterima saat masi bekerja di Herbiyono Energi Industri, perusahaan milik Rezky. Uang yang mencapai miliaran rupiah itu yang disebutnya dikirim Hiendra ke rekening pribadi.
Fakta itu berawal ketika Ketua Majelis Hakim Saefuddin Zuhri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Calvin saat kasus suap itu masih dalam proses penyidikan di KPK. Dalam BAP itu, tercatat ada empat kali penerimaan uang melalui rekening Calvin.
Hakim Zuhri pun merincikan sejumlah uang yang ditransfer selama empat kali itu. Pertama, uang itu dikirikn pada 16 Oktober 2015, sebesar Rp 1,515 miliar. Transfer kedua terjadi pada 28 desember 2015, sebesar Rp 2,5 miliar. Lalu tertanggal 29 desember 2015, sebesar Rp 1,8 miliar dan yang terakhir pada 22 januari 2016, sebesar Rp 5 miliar.
Calvin pun membenarkan atas sejumlah penerimaan uang itu.
"Betul yang mulia," jawab Calvin dalam sidang, Rabu.
Calvin menyebut uang -uang yang dikirim ke rekeningnya itu untuk keperluan Rezky. Calvin juga mengaku sempat diperintah Rezky agar uang dari Hiendra tidak langsung ditransfer ke rekeningnya.
Menurut Calvin, Rezky tak mau menerima uang itu melalui via transfer. Namun, terlebih dahulu ditarik tunai dulu dari rekening Calvin baru di setor tunai kepada rekening Rezky.
Baca Juga: JPU KPK Boyong 3 Saksi ke Sidang Suap Eks Petinggi MA Nurhadi
"Kata dia (Rezky) kamu jangan transfer kamu harus tarik setor tunai," kata Calvin
Calvin pun tak mengetahui alasan Rezky tak mau menerima langsung uang-uang Hiendra melalui via transfer.
"Enggak ada sih dia (alasan Rezky) hanya perintahkan gitu (melalui setor tunai)," tutup Calvin.
Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Berita Terkait
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
KPK Terus Kejar Aset Nurhadi, Hasil Panen Senilai Rp1,6 Miliar Berhasil Disita
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Dua Ledakan di Dalam Masjid SMA 72 Jakarta: Jumlah Korban Bertambah, 3 Luka Parah
-
Saksi Mata Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara: Persis Bom!, Detik-detik Mencekam di Tengah Salat Jumat
-
3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi
-
Presiden Lantik Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Menkopolkam Pastikan Investigasi Mendalam, Motif Masih Misteri
-
54 Orang Jadi Korban Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kapolda: Semoga Tak Ada Korban Jiwa
-
Wamenkopolkam Ungkap Fakta Baru Temuan Senpi di Ledakan Masjid SMA 72: Senjata Mainan!
-
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Polda Metro Jaya Ungkap 54 Korban Luka
-
Bertuliskan Welcome To Hell, Polisi Usut 2 Senpi Kasus Ledakan SMAN 72 Jakut, Apa Motifnya?
-
Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Sejumlah Tokoh hingga Eks Kapolri Masuk Tim