Suara.com - Calvin Pratama, asisten Manager bagian legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa mengaku pernah empat kali menerima uang mencapai miliaran rupiah dari Direktur PT Multicon Indra Jaya, Hiendra Soenjoto yang kini menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dibeberkan Calvin saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Di depan majelis hakim, saksi Calvin mengaku uang itu diterima saat masi bekerja di Herbiyono Energi Industri, perusahaan milik Rezky. Uang yang mencapai miliaran rupiah itu yang disebutnya dikirim Hiendra ke rekening pribadi.
Fakta itu berawal ketika Ketua Majelis Hakim Saefuddin Zuhri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Calvin saat kasus suap itu masih dalam proses penyidikan di KPK. Dalam BAP itu, tercatat ada empat kali penerimaan uang melalui rekening Calvin.
Hakim Zuhri pun merincikan sejumlah uang yang ditransfer selama empat kali itu. Pertama, uang itu dikirikn pada 16 Oktober 2015, sebesar Rp 1,515 miliar. Transfer kedua terjadi pada 28 desember 2015, sebesar Rp 2,5 miliar. Lalu tertanggal 29 desember 2015, sebesar Rp 1,8 miliar dan yang terakhir pada 22 januari 2016, sebesar Rp 5 miliar.
Calvin pun membenarkan atas sejumlah penerimaan uang itu.
"Betul yang mulia," jawab Calvin dalam sidang, Rabu.
Calvin menyebut uang -uang yang dikirim ke rekeningnya itu untuk keperluan Rezky. Calvin juga mengaku sempat diperintah Rezky agar uang dari Hiendra tidak langsung ditransfer ke rekeningnya.
Menurut Calvin, Rezky tak mau menerima uang itu melalui via transfer. Namun, terlebih dahulu ditarik tunai dulu dari rekening Calvin baru di setor tunai kepada rekening Rezky.
Baca Juga: JPU KPK Boyong 3 Saksi ke Sidang Suap Eks Petinggi MA Nurhadi
"Kata dia (Rezky) kamu jangan transfer kamu harus tarik setor tunai," kata Calvin
Calvin pun tak mengetahui alasan Rezky tak mau menerima langsung uang-uang Hiendra melalui via transfer.
"Enggak ada sih dia (alasan Rezky) hanya perintahkan gitu (melalui setor tunai)," tutup Calvin.
Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!