Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo tetap menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.
Padahal, menurut politikus dari fraksi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja itu, UU tersebut masih terdapat beberapa kejanggalan dan masih ada unsur gegabah.
“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, tersebut tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lalu, maksudnya merujuk kemana?” kata Bukhori.
Sebelumnya, Sekretariat Negara dinilai secara sepihak mengubah naskah yang semestinya tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya.
“Apakah undang-undang ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat,” kata Bukhori.
Bukhori berharap UU ini tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya, mengingat pihak yang akan paling terdampak akibat regulasi ini adalah rakyat. Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Cipta Kerja sejalan dengan amanat UUD 1945 atau justru sebaliknya.
Sementara itu, setelah menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Fraksi Partai Demokrat DPR akan menggunakan pendekatan legislative review sebagai respons keputusan Presiden Joko Widodo meneken UU tersebut pada Senin (2/11/2020).
"Sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipta kerja di rapat paripurna DPR, tentu kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU, termasuk hak kami sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan revisi UU Cipta Kerja," tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto.
Legislative review merupakan upaya ke lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan (Hukum Online).
Baca Juga: UU Omnibus Law Disahkan, Mardani Ali Sera: Tercatat Sebagai Sejarah Kelam
Sementara Fraksi PKS yang juga kontra dengan UU Cipta Kerja menilai langkah legislative review bukan hal yang mudah untuk dilakukan di tengah dominasi partai pendukung pemerintah di parlemen, tetapi pendekatan tetap memberikan asa.
"Terkait legislative review yang prosesnya serupa dengan pengajuan RUU biasa, saya melihat akan sulit untuk berhasil. Mengingat sikap akhir pemerintah terhadap RUU ini dan peta politik koalisi pendukung pemerintah di DPR," kata anggota Baleg Fraksi PKS Mulyanto.
UU Cipta Kerja didukung tujuh fraksi, hanya Demokrat dan PKS yang menolak.
"Jalannya panjang, namun ujungnya terlihat. Kecuali dukungan masyarakat sangat kuat untuk melakukan legislative review ini," Mulyanto menambahkan.
Jokowi telah menandatangani UU sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam laman setneg.go.id, UU tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara 6673.
Berita Terkait
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Jokowi Telepon MBS, Tanya Kapan Perang Iran Selesai: Dijawab Gak Jelas
-
Beda Kelas dengan Eggi Sudjana, Zulkifli Sebut Manuver Rismon Murni Skenario Tingkat Tinggi
-
Refly Harun Soroti Permohonan RJ Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Kehendak Bebas atau Ada Tekanan?
-
Presiden PKS: Selamat Ulang Tahun ke-12 Suara.com, Selalu Membawa Kebaikan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz
-
Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin
-
Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?
-
Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin
-
Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik
-
Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus
-
Intip Taktik Donald Trump Nekat Blokade Pelabuhan Iran
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Indonesia dan AS Resmi Perkuat Kemitraan Pertahanan, Fokus Modernisasi hingga Latihan Militer
-
Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan