Suara.com - Beredar di media sosial, klaim yang mengatakan Polri kini tengah dibekukan oleh Kemenkunham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Klaim tersebut dibagikan oleh akun Facebook Seragam Militer. Unggahannya telah disukai ribuan orang, mendapat ratusan komentar, dan sekitar 327 kali dibagikan.
Seragam Militer mengunggah sebuah video yang diklaim berisi alasan Kemenkumhan membekukan Polri. Adapun alasan yang dimaksud bersinggungan dengan semakin kuatnya KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia).
Begini narasi yang ditulisnya:
"VIRAL TERBARU HARI INI PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM BERITA INFO NEWS TERKINI KAMI".
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com, klaim atas video dengan narasi yang mengatakan Polri dibekukan Kemenkunham karena KAMI tersebut keliru.
Faktanya, tidak ada informasi resmi terkait hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik yang diunggah sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.
Baca Juga: Polisi di OKU Selatan, Bripka K Kedapatan Membobol Rumah Warga
Dilansir dari Medcom.id, video itu berisi pernyataan terkait Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Diantaranya terkait KAMI yang mengadukan Polri ke Komnas Ham.
Pengaduan itu tertuang dalam surat audiensi atas nama Koodinator Tim Advokasi KAMI, Abdullah Al Katiri.
Dilansir dari tvOneNews, Tim advokasi hukum KAMI mendatangi kantor Komnas HAM pada Selasa (27/10/2020) siang. Mereka mengadukan proses penangkapan terhadap tiga petinggi KAMI yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana.
Pasalnya, penangkapan ketiganya dianggap sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Hukum KAMI Abdullah Al Katiri.
Usai mengadu, dia menyatakan telah menyampaikan pendapat hukum mereka atas proses penangkapan yang dilakukan Polisi.
Berikut ini bunyi sebagian narasi terkait surat audiensi tersebut:
"Bersama ini Majelis Penyelamat Indonesia/Deklarator KAMI, bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI, beralamat di Jln. Dr. Kusuma Atmaja No. 76 Menteng, Jakarta Pusat, beraudiensi dan menyampaikan aduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) atas dugaan pelanggaran HAM Berat oleh Polri dalam penangkapan dan proses hukum para pejuang KAMI dan jejaring KAMI di daerah, khususnya atas nama:
1. Syahganda Nainggolan
2. Moh Jumhur Hidayat
3. Anton Permana".
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa klaim atas video yang mengatakan Polri dibekukan Kemenkumham karena KAMI tersebut tidak benar.
Unggahan itu masuk dalam kategori Konten yang Salah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS