Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta sependapat Monumen Nasional disertifikasi atas nama Sekretariat Negara ketimbang pemerintah provinsi Jakarta. Pertimbangan mereka dari sisi sejarah serta lokasi yang berdekatan dengan Istana Kepresidenan.
Pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta tersebut berseberangan dengan pandangan sosiolog Musni Umar. Menurut Musni Umar, Monas lokasinya berada di wilayah Jakarta dan seharusnya sertifikasi atas nama pemerintah Jakarta.
"Pendekatan mesti berdasarkan hukum bukan pendekatan politik dan kepentingan sesaat," kata Musni.
Pro dan kontra atas nama siapa sertifikat Monas terjadi. Sampai sekarang belum ada keputusan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria menilai sertifikat lahan untuk Monas penting agar seluruh aset pemerintah memiliki dasar hak yang baik dan benar.
"Ini kami (Pemprov DKI) merasa penting supaya Monas, kami lakukan sertifikasi," kata Riza di gedung DPRD Jakarta.
Hal tersebut dikatakan Riza, menanggapi pertanyaan mengenai rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mensertifikasi lahan Monas karena selama ini lapangan Monas, statusnya di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), namun pengelolaannya oleh Pemprov DKI.
Namun demikian, Riza menyebutkan bahwa niatan tersebut pada prinsipnya bertujuan bagi Pemprov DKI agar seluruh aset-aset pemerintah memiliki dasar hak yang baik dan benar dengan mendapatkan sertifikat.
Hal tersebut, menjadi komitmen bersama Pemprov DKI dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaksanakan aspek legal atau sertifikasi aset negara.
Baca Juga: Kirab Paskah di Monumen Nasional
"Ke depan, jangan ada lagi tanah yang merupakan aset negara itu bermasalah di kemudian hari. Pemerintah akan mendorong seluruh aset negara, aset pemprov yang ada di Jakarta itu kita akan segera kita selesaikan sertifikasinya," kata dia.
Untuk proses sertifikasi Monas tersebut, Riza menyebutkan bahwa saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
"Memang di Jakarta ini ada aset negara yang sebagian sertifikatnya dimiliki oleh pemerintah pusat, apakah melalui Kementerian Setneg atau melalui kementerian lainnya dan juga ada aset pemerintah daerah yang dimiliki. Jadi, saya kira itu tidak ada masalah, apakah nanti tetap di Jakarta atau di Setneg," ujarnya.
KPK sebelumnya menggelar rapat koordinasi (dengan Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta terkait upaya sertifikasi tanah Monas.
KPK ikut memantau perkembangan sertifikasi Monas karena ada perbedaan antara Setneg dan Pemprov DKI.
"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono.
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar