Suara.com - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang saat ini dipimpin Mahfud MD memutuskan menunjuk Suko Wiyono sebagai pelaksana tugas ketua APHTN-HAN sampai diselenggarakannya musyawarah yang akan datang.
Mahfud dalam pernyataan tertulis, Sabtu (7/11/2020), menjelaskan penunjukan melalui Rapat Koordinasi Nasional secara virtual yang digelar pada 7 November 2020.
Hal itu dilakukan oleh APHTN-HAN setelah Ketua Umum definitif Mahfud MD meminta agar ditunjuk pengemudi asosiasi setelah dirinya menjadi Menko Polhukam Republik Indonesia.
Mahfud mengatakan APHTN-HAN maupun menkopolhukam harus profesional. Menurut dia, profesionalitas APHTN-HAN harus tampil dalam menyatakan pandangan yang ilmiah-objektif, sesuai dengan prinsip kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
APHTN-HAN, kata Mahfud, harus tegas menyatakan pemihakan terhadap kebenaran ilmiah dan kepentingan rakyat. Tetapi profesionalisme bagi menteri adalah melaksanakan pilihan kebijakan yang telah diputuskan oleh kabinet.
"Di sini bisa ada conflict of interest, saya khawatir profesionalisme APHTN-HAN terhambat dan rikuh untuk menyampaikan sikap dan aspirasi jika ketuanya masih dijabat oleh menteri. Makanya saya minta APHTN-HAN dipimpin oleh yang lain saja," kata Mahfud MD yang menjadi ketua umum APHTN-HAN sejak tahun 2015.
Suko Wiyono selama ini adalah wakil ketua umum dalam kepengurusan yang dipimpin oleh Mahfud. Suko adalah guru besar hukum tata negara di Universitas Negeri Malang dan rektor Universitas Wisnu Wardhana.
Selain menunjuk pelaksana tugas ketua, Rakornas APHTN-HAN juga menunjuk Ketua Steering Committe Munas APHTN yang akan datang yakni Susi Dwi Harijanti, guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran.
Tag
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan