Suara.com - Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memperbolehkan kembalinya Partai Masyumi yang sempat dibubarkan pemerintah.
Mahfud mengatakan bahwa Partai Masyumi berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dinyatakan sebagai partai terlarang.
Sementara Masyumi hanya diminta bubar oleh pemerintahan Soekarno. Ia pun memberi lampu hijau jika ada pihak yang ingin membangkitkan kembali Partai Masyumi selama memenuhi syarat dan verifikasi.
"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi, yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," kata Mahfud MD dalam keterangan Twitter-nya, Minggu (8/11/2020).
Partai Masyumi yang sempat didirikan pada 1945 kembali dideklarasikan pada Sabtu (7/11/2020).
Deklarasi dilakukan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun ke-75 di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat.
Tokoh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Cholil Ridwan memimpin deklarasi tersebut.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan Masyumi," kata Cholil saat deklarasi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (7/11/2020).
"Kami berjanji, akan berjihad demi terlaksananya ajaran dan hukum Islam di Indonesia melalui Masyumi. Semoga Allah meridhoi perjuangan Masyumi hingga meraih kemenangan di Indonesia," tambahnya.
Baca Juga: Tinggalkan Situasi Politik di Jakarta, Mahfud ke Jogja Demi Sunah Nabi
Sejumlah tokoh disebutkan bakal menjadi calon Majelis Syuro Partai Masyumi.
Adapun nama-nama yang dipilih sebagai calon Majelis Syuro Partai Masyumi ialah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir dan Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdulah Hehamahua.
Kemudian ada pula nama-nama lainnya seperti Ahmad Cholil Ridwan, Abdul Manan, Adnin Armas, Abbas Toha, Ahmad Yani, Alfian Tanjung, Amin Djamaluddin, Farid Ahmad Okbah, Fuad Amsyari, Gunarto Muchsin, Habib Muchsin Alatas, Jel Fathullah, Masri Sitanggang, Nur Chaniago, Ulil Amri Syafrie, dan Wan Abubakar.
Berita Terkait
-
Tinggalkan Situasi Politik di Jakarta, Mahfud ke Jogja Demi Sunah Nabi
-
Partai Masyumi Resmi Deklarasi, PKB Riau Tak Merasa Tersaingi
-
Abdullah Hehamahua: KPK Sudah Tidak Lagi Bertaring seperti Dulu
-
Garang soal Rizieq Pulang, Mahfud MD Diprediksi Mau Maju Pilpres 2024
-
Mahfud MD Sebut HRS Bukan Orang Suci, Rocky Gerung Beri Pesan Menohok
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ragunan Buka Lebih Awal dan Siap Layani Lonjakan Pengunjung
-
Pesan Natal PDIP: Dari Solidaritas Sosial hingga Komitmen Merawat Pertiwi
-
Bukan Pemerintah, Bantuan Gereja untuk Bencana Sumatra Disalurkan Lewat KWI dan Keuskupan
-
ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap
-
Kardinal Suharyo Serukan Tobat Ekologis: Dari Pejabat Korup hingga Sampah Makanan
-
Jokowi Buka Pintu Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu: Urusan Hukum, Ya Hukum
-
Seskab Teddy dan Mensos Bahas BLT hingga Bantuan Korban Banjir Sumatra, Ini Rinciannya
-
KPK Bongkar Modus Kontraktor Sarjan: Jual Nama Orang Kuat Demi Proyek di Bekasi?
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas