Suara.com - Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memperbolehkan kembalinya Partai Masyumi yang sempat dibubarkan pemerintah.
Mahfud mengatakan bahwa Partai Masyumi berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dinyatakan sebagai partai terlarang.
Sementara Masyumi hanya diminta bubar oleh pemerintahan Soekarno. Ia pun memberi lampu hijau jika ada pihak yang ingin membangkitkan kembali Partai Masyumi selama memenuhi syarat dan verifikasi.
"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi, yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," kata Mahfud MD dalam keterangan Twitter-nya, Minggu (8/11/2020).
Partai Masyumi yang sempat didirikan pada 1945 kembali dideklarasikan pada Sabtu (7/11/2020).
Deklarasi dilakukan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun ke-75 di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat.
Tokoh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Cholil Ridwan memimpin deklarasi tersebut.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan Masyumi," kata Cholil saat deklarasi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (7/11/2020).
"Kami berjanji, akan berjihad demi terlaksananya ajaran dan hukum Islam di Indonesia melalui Masyumi. Semoga Allah meridhoi perjuangan Masyumi hingga meraih kemenangan di Indonesia," tambahnya.
Baca Juga: Tinggalkan Situasi Politik di Jakarta, Mahfud ke Jogja Demi Sunah Nabi
Sejumlah tokoh disebutkan bakal menjadi calon Majelis Syuro Partai Masyumi.
Adapun nama-nama yang dipilih sebagai calon Majelis Syuro Partai Masyumi ialah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir dan Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdulah Hehamahua.
Kemudian ada pula nama-nama lainnya seperti Ahmad Cholil Ridwan, Abdul Manan, Adnin Armas, Abbas Toha, Ahmad Yani, Alfian Tanjung, Amin Djamaluddin, Farid Ahmad Okbah, Fuad Amsyari, Gunarto Muchsin, Habib Muchsin Alatas, Jel Fathullah, Masri Sitanggang, Nur Chaniago, Ulil Amri Syafrie, dan Wan Abubakar.
Berita Terkait
-
Tinggalkan Situasi Politik di Jakarta, Mahfud ke Jogja Demi Sunah Nabi
-
Partai Masyumi Resmi Deklarasi, PKB Riau Tak Merasa Tersaingi
-
Abdullah Hehamahua: KPK Sudah Tidak Lagi Bertaring seperti Dulu
-
Garang soal Rizieq Pulang, Mahfud MD Diprediksi Mau Maju Pilpres 2024
-
Mahfud MD Sebut HRS Bukan Orang Suci, Rocky Gerung Beri Pesan Menohok
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan