Suara.com - Dhytia Surya, sosok WNI yang hampir tiga tahun lalu mengajukan protection visa subclass 866 itu kini menetap di Melbourne, Australia.
Diketahui, Dyhtia Surya sebelumnya mengajukan visa subclass 866 yang diperuntukkan bagi "orang yang sudah sampai Australia dan mau mencari suaka".
Ada sejumlah alasan Dyhtia Surya mengajukan permohonan visa perlindungan tersebut di Australia.
Alasan terbesarnya tak lain karena orientasi seksual Dhytia Surya tidak diterima di negara asal, Indonesia. Untuk diketahui, Dyhtia Surya adalah seorang lesbian.
"Saya tidak mau bohong... Susah hidup sebagai LGBT dan Indonesia, tidak akan pernah bisa, secara tradisi tidak bisa menerimanya," ungkap Dhytia dikutip dari ABC Indonesia -- jaringan Suara.com.
"Di negara saya, [LGBT] tidak legal," imbuhnya.
Dyhtia Surya mengaku pertama kali mendengar visa perlindungan tersebut dari salah seorang kawan yang pernah bekerja di Australia.
Usai sekitar satu bulan mengajukannya, Dyhtia lantas mendapatkan 'bridging visa' yang menjadi izin tinggalnya hingga sekarang.
Satu tahun berselang, Dhythia memenuhi panggilan pengadilan untuk menindaklanjuti pengajuan visanya, termasuk membuktikan klaim yang diajukannya.
Baca Juga: Profil Dylan Sada, Model Indonesia Berkarier di Amerika Meninggal Dunia
"Saya dapat panggilan [dari pengadilan] karena ada banyak yang pakai alasan pura-pura," ucap dia.
"Dicek sama dokter apakah saya benar LGBT. Dan saya cuma bilang 'lihat saja dari penampilan saya, laki begini'," imbuh Dyhtia.
Waktu berjalan, Dythia mengatakan semakin melihat banyak WNI mengajukan visa yang sama, tetapi dengan alasan yang berbeda.
Menurutnya, tidak sedikit diantara mereka yang diberi pilihan untuk mendaftar 'Protection Visa' oleh agen imigrasi, tetapi tidak tahu apa-apa.
"banyak yang dibohongi kata-kata [alasannya]nya," tukasnya,
Penolakan visa 'Protection Visa' Meningkat Tahun Ini
Penelurusan ABC Indonesia dari situs Departemen Dalam Negeri Australia menemukan, sejak November tahun lalu hingga Juni tahun ini terdapat 505 pengajuan Protection Visa oleh WNI.
Jumlah itu terbilang lebih banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Beni*, WNI yang juga mengajukan visa tersebut mengaku terkejut saat mendapati hanya diberikan waktu 35 hari saja untuk meninggalkan Australia.
Hal itu terjadi seiring dengan penolakan permohonan yang diajukannya. Beni* sendiri mengirimkan bukti berupa kekhawatiran atas ancaman pembunuhan oleh anggota keluarganya.
"Imigrasi minta bukti atas pengajuan saya dan ketika saya kirim bukti, ceritanya kurang meyakinkan," kata Beni* kepada ABC Indonesia.
"Tapi saya sudah resubmit ke Tribunal dan mereka minta ke Imigrasi agar kasusnya diproses lagi. Sekarang bridging visa saya sudah tidak ada expiry date lagi," sambungnya.
Berbeda dengan Dhytia Surya, ada alasan lain dibalik Beni mengajukan Protection Visa. Alasan itu adalah agar ia mendapatkan hak penuh seorang pekerja.
Dilansir dari ABC Indonesia, jumlah penolakan pengajuan Protection Visa di Australia lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Terdapat 46.356 penolakan secara umum menurut catatan bulan Desember 201, sementara hingga bulan September tahun ini, sudah ada 53.142 pengajuan Protection Visa yang ditolak.
Sanksi di Balik Penggunaan Informasi Palsu
Beni mengatakan, banyak WNI yang menggunakan alasan tidak benar saat mengajukan aplikasi visa tersebut.
Padahal, dalam formulis yang diterbitkan, Departemen Dalam Negeri Australia memperingatkan sanksi di balik penggunaan informasi palsi.
Dythia Surya yang menggunakan alasan apa adanya saat mengajukan Protection Visa menyayangkan tindakan WNI yang kerap kali tak tahu akan esensi visa itu.
"Sayang sih, terutama faktor ketidaktahuan mereka bahwa yang penting masuk Australia, bisa kerja dengan biaya yang mahal, sekitar Rp120 juta dari Indonesia. Pengetahuan mereka kurang, tidak mempelajari terlebih dahulu," tandasnya.
Dhytia Surya pun mengatakan bahwa dirinya akan tetap mempertahankan keberadaannya di Asutralia, negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
"Seandainya saya ditolak, saya akan mengajukan banding," ujar dia.
*Beni bukan nama sebenarnya dan merupakan narasumber yang telah berbicara kepada ABC Indonesia untuk membagikan pengalamannya ditolak saat mengajukan visa perlindungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka: Cek Jadwal dan Link Latihan Soalnya
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar