Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pengakuan saksi dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra yang turut melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari di persidangan dapat menjadi acuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK dapat memantau saksi dalam perkara Pinangki yang dianggap cukup penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam sidang perkara gratifikasi pengurusan fatwa Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung.
"Misalnya saja, KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini," ungkap Kurnia melalui keterangan persnya, Selasa (10/11/2020).
Menurut Kurnia, KPK dapat melakukan penyelidikan awal dengan mencari tahu dari kesaksian Rahmat itu, siapa atasan Pinangki yang dapat turut membantu dalam rencana memuluskan pengurusan fatwa itu.
"Pertanyaan lanjutannya: Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat dimana Pinangki selama ini bekerja ?," ucap Kurnia.
Maka dari itu, ICW pun mendesak lembaga antirasuah turut turun tangan menangani kasus sengkarut Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum itu, dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
"KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang," imbuh Kurnia.
Berita Terkait
-
Fakta Baru! Pinangki Ancam Cekik dan Rampas HP Saksi Kasusnya di Kejagung
-
Periksa Aktor Rudy Wahab, KPK Telisik Pemberian Tanah Hibah ke Rahmat Yasin
-
Diancam Cekik Oleh Jaksa Pinangki, Ini Kesaksian Rahmat
-
Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, Aktor Rudy Wahab Diperiksa KPK
-
Nama Wapres Ma'ruf Amin Disebut di Sidang Suap Jaksa Pinangki
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur