Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pemberian tanah hibah aktor lawas Rudy Wahab kepada tersangka eks Bupati Bogor Rahmat Yasin seluas 20 hektare.
Rudy Wahab sendiri telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu pada, Senin (9/11/2020).
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rahmat Yasin yang dijerat KPK karena kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor.
"Rudy Wahab didalami pengetahuannya terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka RY (Rahmat Yasin). Termasuk bagaimana proses pemberian hibah itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Usai diperiksa KPK, Rudy mengaku menghibahkan tanah miliknya kepada Rahmat Yasin.
Hal itu dilakukan, kata pemeran film Syaikh Abubakar ini, lantaran Rahmat Yasin berencana membangun asrama untuk para santri.
"Saya yang hibah ke Rahmat Yasin 20 hektare. Tujuannya saya kan rencana Rahmat Yasin mau buat asrama santri," ungkap Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).
"Tapi, ternyata kan setelah ini kan tidak mungkin," ujar Rudy.
Rudy mengatakan telah menyampaikan apa yang diketahuinya kepada penyidik KPK.
Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, Aktor Rudy Wahab Diperiksa KPK
Sekaligus, ia juga diminta menyampaikan sumpah atas keterangannya itu.
"Ada pembacaan sumpah. Karena ini kan proses sudah mau final. Semuanya keterangan yang pas, bukan yang saya karang-karang," kata Rudy.
Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Dijuluki Alcatraz Indonesia: Intip Nusakambangan, Penjara Sepi Tempat Ammar Zoni Kini Diasingkan
-
Jejak Karier Andra Soni, Gubernur Banten di Tengah Polemik Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga
-
Prabowo Didesak Bagi Tanah 2 Hektare per Petani, Swasembada Pangan Tak Cukup dengan Food Estate
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Beri Arahan: Siapkan 2.000 Talenta hingga Produksi Pupuk Murah
-
Pengusaha Tionghoa di Jawa Tengah Rasakan Jaminan Kemudahan dan Kondusivitas Investasi
-
Acara Xpose Uncensored Dinilai Picu Kebencian SARA, Trans7 Dipolisikan Pakai Pasal Penodaan Agama
-
Kelar Buku Jokowi's White Paper, Dokter Tifa Segera Rilis Gibran's Black Paper, Apa Isinya?
-
Dari Lapas Cipinang, Ammar Zoni Resmi Huni Lapas 'Kelas Berat' di Tengah Hutan Nusakambangan
-
PSI Klaim 5 hingga 7 Tokoh Besar Akan Bergabung, Termasuk 'Bapak J' sebagai Ketua Dewan Pembina