News / Nasional
Rabu, 11 November 2020 | 19:04 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung/MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (4/11/2020). [Suara.com/Arga]

Pasalnya, Anita dijanjikan bayaran sebesar USD 200 ribu dengan rincian dibayar setengah sebagai penawaran jasa hukum.

"Fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tidak sesuainya karena seharusnya 100 tapi yang diterima hanya 50 ribu," ungkap dia.

Menurut Wyasa, uang USD 50 ribu tersebut disimpan dalam sebuah kantong--dan terdiri dari pecahan USD 100. Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk biaya operasional kantor firma hukum yang didirkan bersama istrinya.

Load More