Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) angkat bicara soal keberadaan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang kini sedang bergulir di parlemen.
Juru Bicara Slamet Maarif menegaskan bahwa sejak awal FPI sudah berperang melawan minuman keras atau beralkohol.
Slamet mengatakan, perang melawan miras tersebut bahkan sudah dibuktikan FPI lewat judicial review yang pernah mereka ajukan.
"FPI semenjak didirikan sudah berperang melawan miras. Bahkan FPI pernah melakukan judicial review terhadap Kepres Nomor 3 Tahun 1997 yang merupakan dasar hukum bagi peredaran miras dan Alhamdulillah dikabulkan oleh Mahkamah Agung," ujar Slamet kepada Suara.com, Kamis (12/11/2020).
Kendati dikabulkan, kata Slamet, sejurus kemudian pemerintah membuat aturan serupa Keppres yang sebelumnya pernah FPI gugat.
"Pemerintah dengan tidak gentleman menerbitkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 yang isinya sama persis dengan Keppres sebelumnya," kata Slamet.
Soal RUU Larangan Minol, FPI sudah mengikuti perkembangannya dari awal. Ia melanjutkan FPI sekaligus sudah membuat position paper terkait RUU tersebut.
"Dan posisi kita masih sama, bahwa kami menolak peredaran minol di Indonesia. Karena minol selain bertentangan dengan syariat Islam juga bertentangan dengan Pancasila dan tidak sesuai dengan tujuan bernegara yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Slamet.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal menjadi salah satu sosol paling getol memperjuangkan Rancangan RUU Larangan Minol. Ia menyatakan, aturan tersebut sangat dibutuhkan.
Baca Juga: RUU Larangan Minol Kembali Dibahas DPR, FPI Minta Hukuman Cambuk
Menurut dia, RUU larangan minol merupakan amanah konstitusi. Ia pun mengutip Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan," katanya, Kamis (12/11/2020).
Selain mengutip pasal, Illiza bahkan sampai mengutip ayat di dalam kitab suci Alquran. Semisal ayat pada surat Al Maidah tentang larangan minuman keras hingga berjudi.
"Alquran juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," kata Illiza mengutip Al Maidah.
Illiza mengklaim kehadiran Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol ialah untuk melindungi masyarakat. Terutama dari mereka yang disebut Illiza sebagai peminum minuman beralkohol.
Selain PPP, ada dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra yang turut mengusulkan RUU Larangan Minol.
Berita Terkait
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
-
Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Tabligh Akbar Habib Rizieq Ditolak Berujung Ricuh, FPI ke Prabowo: Bubarkan Ormas PWI-LS!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan