Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) angkat bicara soal keberadaan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang kini sedang bergulir di parlemen.
Juru Bicara Slamet Maarif menegaskan bahwa sejak awal FPI sudah berperang melawan minuman keras atau beralkohol.
Slamet mengatakan, perang melawan miras tersebut bahkan sudah dibuktikan FPI lewat judicial review yang pernah mereka ajukan.
"FPI semenjak didirikan sudah berperang melawan miras. Bahkan FPI pernah melakukan judicial review terhadap Kepres Nomor 3 Tahun 1997 yang merupakan dasar hukum bagi peredaran miras dan Alhamdulillah dikabulkan oleh Mahkamah Agung," ujar Slamet kepada Suara.com, Kamis (12/11/2020).
Kendati dikabulkan, kata Slamet, sejurus kemudian pemerintah membuat aturan serupa Keppres yang sebelumnya pernah FPI gugat.
"Pemerintah dengan tidak gentleman menerbitkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 yang isinya sama persis dengan Keppres sebelumnya," kata Slamet.
Soal RUU Larangan Minol, FPI sudah mengikuti perkembangannya dari awal. Ia melanjutkan FPI sekaligus sudah membuat position paper terkait RUU tersebut.
"Dan posisi kita masih sama, bahwa kami menolak peredaran minol di Indonesia. Karena minol selain bertentangan dengan syariat Islam juga bertentangan dengan Pancasila dan tidak sesuai dengan tujuan bernegara yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Slamet.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal menjadi salah satu sosol paling getol memperjuangkan Rancangan RUU Larangan Minol. Ia menyatakan, aturan tersebut sangat dibutuhkan.
Baca Juga: RUU Larangan Minol Kembali Dibahas DPR, FPI Minta Hukuman Cambuk
Menurut dia, RUU larangan minol merupakan amanah konstitusi. Ia pun mengutip Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan," katanya, Kamis (12/11/2020).
Selain mengutip pasal, Illiza bahkan sampai mengutip ayat di dalam kitab suci Alquran. Semisal ayat pada surat Al Maidah tentang larangan minuman keras hingga berjudi.
"Alquran juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," kata Illiza mengutip Al Maidah.
Illiza mengklaim kehadiran Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol ialah untuk melindungi masyarakat. Terutama dari mereka yang disebut Illiza sebagai peminum minuman beralkohol.
Selain PPP, ada dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra yang turut mengusulkan RUU Larangan Minol.
Berita Terkait
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek