Suara.com - Maria Katarina Sumarsih, ibu dari almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan menanggapi soal upaya banding yang diajukan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tragedi Semanggi I dan II.
Menurut Sumarsih, seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa gentle menerima putusan PTUN.
Pengajuan banding tersebut resmi dilayangkan Kejaksaan Agung pada 9 November 2020. Meski menerima hal itu, Sumarsih tetap menaruh harapan agar Burhanuddin bisa berani menerima putusan yang ditetapkan PTUN.
"Sebaiknya ini suara rakyat agar Jaksa Agung mau dan berani melaksanakan putusan PTUN untuk kita bersama-sama mewujudkan bahwa Indonesia ini adalah negara hukum," kata Sumarsih dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).
Di samping itu, Sumarsih juga mempertanyakan soal komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Upaya banding yang dilakukan Kejaksaan Agung seperti memperlihatkan niatan pemerintah untuk tidak menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu.
"Pertanyaannya saya tanyakan kepada Jaksa Agung dan Presiden Jokowi, sampai kapan janji-janji presiden termasuk presiden Jokowi ini akan diwujudkan. Sampai kapan?," tanya Sumarsih.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
Baca Juga: Jaksa Agung Divonis Salah PTUN Soal Tragedi Semanggi, KSP: Kita Hormati
"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut.
Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.
PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Bunyi putusannya: "Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan".
Berita Terkait
-
19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana
-
Sumarsih, Ibu yang Tak Pernah Lelah Menunggu Keadilan untuk Wawan
-
Aksi Kamisan: 27 Tahun Tragedi Semanggi I, Negara Pilih Muliakan Soeharto Ketimbang Keadilan
-
Lantang Tolak Proyek Menbud Fadli Zon, Sumarsih: Isinya Hal-hal Positif Penjahat Negara!
-
Keluarga Korban Tragedi Semanggi Khawatir Pembelokan Sejarah, Sumarsih Ultimatum Menbud Fadli Zon
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?