Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Tjandra membantah keterangan saksi Tommy Sumardi terkait bukti palsu penghapusan red notice dari Irjen Napoleon Bonaparte.
Hal itu diutarakan Djoko Tjandra saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Tommy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).
Djoko Tjandra mengatakan, dia tidak pernah berkata kepada Tommy jika bukti red notice Interpol tersebut palsu. Bahkan, dia mengklaim tidak mengetahui terkait bukti itu sama sekali.
"Pertama, saksi mengatakan bahwa surat NCB yang Napoleon itu palsu. Saya tidak pernah tahu itu," ungkap Djoko Tjandra.
Selain itu, Djoko Tjandra juga berkilah mengenai uang sebesar Rp. 7 miliar yang diberikan kepada Napoleon. Dia mengaku tidak pernah memberi perintah pada Tommy untuk menyerahkan uang tersebut.
Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga membantah telah memerintahkan Tommy menyerahkan uang kepada Prasetijo. Menurut dia, tindakan tersebut murni atas inisiatif Tommy Sumardi.
"Kedua, saya tidak pernah memerintah saksi untuk membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun karena saya tidak kenal. Ini semua inisiatif saudara saksi," sambungnya.
Sejurus dengan hal tersebut, Djoko Tjandra menuding Tommy telah memberikan keterangan bohong. Sebab, dia dalam perkara ini, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan Tommy.
Eks buronan kasus cassie Bank Bali itu hanya menyebut jika Tommy hanya sebatas meminta uang pada dirinya. Djoko Tjandra menyimpulkan, keterangan Tommy sangat merugikan dirinya.
Baca Juga: Jadi Saksi, Teman Djoko Tjandra Dibentak Hakim saat Dicecar soal Red Notice
"Ada tambahan lagi bahwa selama pengurusan red notice dan DPO, saksi tak pernah berhubungan dengan saya kecuali minta uang. Itu adalah kebohongan, itu merugikan kami," beber Djoko Tjandra.
Keterangan Tommy
Semula, Tommy bercerita mengenai permintaan Djoko Tjandra untuk mengecek status red notice kepada pihak Mabes Polri. Lantas, dia menghubungi Prasetijo -- yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Sosok Prasetijo sudah dikenal Tommy sejak lama. Berkenaan dengan itu, Prasetijo mengajak Tommy bertemu koleganya di Polri, yakni Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Selanjutnya, pertemuan antara Tommy dan Napoleon berlangsung beberapa kali. Tommy mengatakan, red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terbuka.
Hakim anggota Lingga Setiawan yang kurang paham dengan jawaban Tommy langsung bertanya. Dalam hal ini, kata dari 'terbuka' dalam pemahaman Tommy itu seperti apa.
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu