Suara.com - Korea Selatan menerapkan kebijakan denda bagi warga yang tak memakai masker di tempat umum, setelah negara ini mencatatkan rekor infeksi Covid-19 harian.
Menyadur Al Jazeera, Sabtu (14/11/2020), Korsel mencatatkan adanya 205 kasus virus corona baru, pertama kalinya melampui angka 200 sejak awal September.
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) mengatakan denda terkait pemakaian masker di tempat umum mulai berlaku sejak Jumat (13/11).
Siapa pun yang kedapatan tak memakai masker di tempat publik akan dikenakan denda sebesar 100 ribu won atau sekitar Rp 1,2 juta.
Adapun tempat-tempat umum yang dimaksud, termasuk klub malam, mal, taman hiburan, dan salon rambut. Pemilik bisnis juga dapat dikenai denda hingga 3 juta won atau sekitar Rp 38 juta, jika kedapatan melanggar aturan.
Presiden Korsel Moon Jae-in mendesak pihak berwenang dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang penyebaran penyakit, dan memperkuat pencegahan seperti dengan memakai masker.
"Jika kita menurunkan kewaspadaan dan mengabaikan tindakan karantina, pekerjaan dan kehidupan sehari-hari kita akan berisiko, dan kerusakan dan penderitaan yang lebih besar dapat terjadi," tulis Jae-in dalam unggahan Facebook.
Otoritas kesehatan menilai kemunculan klaster terbaru berkaitan dnegan pertemuan pribadi dan fasilitas umum, yang mempersulit upaya mengidentifikasi rute penularan.
Kasus 205 infeksi teranyar terdiri dari 166 transmisi lokal dan 39 infeksi impor. Lebih dari 65 persen kasus lokal berasal dari Seoul dan provinsi Gyeonggi, wilayah padat penduduk dekat ibu kota.
Baca Juga: Pertahankan Bisnis saat Pandemi, Bagaimana Caranya?
Pemerintah Korsel sedang dalam tahap pembicaraan terakhir dengan produsen vaksin Covid-19 potensial, guna mengamankan pasokan untuk diberikan kepada 60 persen populasinya tahun ini.
Berdasarkan Worldometer, Sabtu (14/11), Korsel sejauh ini mencatatkan total 28.338 infeksi virus corona dengan 492 kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI