Suara.com - Korea Selatan menerapkan kebijakan denda bagi warga yang tak memakai masker di tempat umum, setelah negara ini mencatatkan rekor infeksi Covid-19 harian.
Menyadur Al Jazeera, Sabtu (14/11/2020), Korsel mencatatkan adanya 205 kasus virus corona baru, pertama kalinya melampui angka 200 sejak awal September.
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) mengatakan denda terkait pemakaian masker di tempat umum mulai berlaku sejak Jumat (13/11).
Siapa pun yang kedapatan tak memakai masker di tempat publik akan dikenakan denda sebesar 100 ribu won atau sekitar Rp 1,2 juta.
Adapun tempat-tempat umum yang dimaksud, termasuk klub malam, mal, taman hiburan, dan salon rambut. Pemilik bisnis juga dapat dikenai denda hingga 3 juta won atau sekitar Rp 38 juta, jika kedapatan melanggar aturan.
Presiden Korsel Moon Jae-in mendesak pihak berwenang dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang penyebaran penyakit, dan memperkuat pencegahan seperti dengan memakai masker.
"Jika kita menurunkan kewaspadaan dan mengabaikan tindakan karantina, pekerjaan dan kehidupan sehari-hari kita akan berisiko, dan kerusakan dan penderitaan yang lebih besar dapat terjadi," tulis Jae-in dalam unggahan Facebook.
Otoritas kesehatan menilai kemunculan klaster terbaru berkaitan dnegan pertemuan pribadi dan fasilitas umum, yang mempersulit upaya mengidentifikasi rute penularan.
Kasus 205 infeksi teranyar terdiri dari 166 transmisi lokal dan 39 infeksi impor. Lebih dari 65 persen kasus lokal berasal dari Seoul dan provinsi Gyeonggi, wilayah padat penduduk dekat ibu kota.
Baca Juga: Pertahankan Bisnis saat Pandemi, Bagaimana Caranya?
Pemerintah Korsel sedang dalam tahap pembicaraan terakhir dengan produsen vaksin Covid-19 potensial, guna mengamankan pasokan untuk diberikan kepada 60 persen populasinya tahun ini.
Berdasarkan Worldometer, Sabtu (14/11), Korsel sejauh ini mencatatkan total 28.338 infeksi virus corona dengan 492 kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif