Suara.com - Korea Selatan menerapkan kebijakan denda bagi warga yang tak memakai masker di tempat umum, setelah negara ini mencatatkan rekor infeksi Covid-19 harian.
Menyadur Al Jazeera, Sabtu (14/11/2020), Korsel mencatatkan adanya 205 kasus virus corona baru, pertama kalinya melampui angka 200 sejak awal September.
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) mengatakan denda terkait pemakaian masker di tempat umum mulai berlaku sejak Jumat (13/11).
Siapa pun yang kedapatan tak memakai masker di tempat publik akan dikenakan denda sebesar 100 ribu won atau sekitar Rp 1,2 juta.
Adapun tempat-tempat umum yang dimaksud, termasuk klub malam, mal, taman hiburan, dan salon rambut. Pemilik bisnis juga dapat dikenai denda hingga 3 juta won atau sekitar Rp 38 juta, jika kedapatan melanggar aturan.
Presiden Korsel Moon Jae-in mendesak pihak berwenang dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang penyebaran penyakit, dan memperkuat pencegahan seperti dengan memakai masker.
"Jika kita menurunkan kewaspadaan dan mengabaikan tindakan karantina, pekerjaan dan kehidupan sehari-hari kita akan berisiko, dan kerusakan dan penderitaan yang lebih besar dapat terjadi," tulis Jae-in dalam unggahan Facebook.
Otoritas kesehatan menilai kemunculan klaster terbaru berkaitan dnegan pertemuan pribadi dan fasilitas umum, yang mempersulit upaya mengidentifikasi rute penularan.
Kasus 205 infeksi teranyar terdiri dari 166 transmisi lokal dan 39 infeksi impor. Lebih dari 65 persen kasus lokal berasal dari Seoul dan provinsi Gyeonggi, wilayah padat penduduk dekat ibu kota.
Baca Juga: Pertahankan Bisnis saat Pandemi, Bagaimana Caranya?
Pemerintah Korsel sedang dalam tahap pembicaraan terakhir dengan produsen vaksin Covid-19 potensial, guna mengamankan pasokan untuk diberikan kepada 60 persen populasinya tahun ini.
Berdasarkan Worldometer, Sabtu (14/11), Korsel sejauh ini mencatatkan total 28.338 infeksi virus corona dengan 492 kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi