- Kolaborasi bertujuan menghubungkan laporan yang masuk ke YLKI dengan pusat pengaduan Kemensos agar penanganan lebih cepat dan terkoordinasi.
- YLKI mendukung penuh prinsip bantuan sosial tepat sasaran.
- Hingga kini YLKI menerima sekitar 36–40 aduan terkait penonaktifan BPJS PBI-JK.
Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengaduan publik.
"Ke depan, kami tentu ingin bekerja sama, kami ingin mendapatkan masukan-masukan, dan saya harapkan YLKI juga menjadi salah satu tempat untuk menampung pengaduan dari berbagai masyarakat tentang layanan PBI maupun juga tentang bansos secara umum yang disalurkan melalui Kementerian Sosial," kata Gus Ipul usai pertemuan bersama jajaran YLKI di Kantor YLKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, (13/2/2026).
Ia menuturkan, ke depan laporan masyarakat yang masuk melalui YLKI diharapkan dapat terhubung langsung dengan pusat pengaduan Kemensos, sehingga proses tindak lanjut bisa dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
Tak hanya fokus pada penyelesaian aduan, Kemensos juga mengajak YLKI berperan dalam proses pemutakhiran data agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran.
Menurut Gus Ipul, kedua lembaga sama-sama mengemban misi perlindungan Kemensos dalam hal jaminan dan perlindungan sosial, sementara YLKI dalam perlindungan konsumen.
"Sama-sama mengawal isu perlindungan, karena kami juga salah satu mandatnya dari Presiden itu adalah memberikan perlindungan dan jaminan sosial, jadi untuk itu saya bergembira sekali hari ini bisa berdiskusi dengan baik," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana menyambut positif ajakan kolaborasi tersebut. Ia menegaskan YLKI mendukung penuh prinsip bantuan sosial yang tepat sasaran.
Niti mengungkapkan, hingga saat ini YLKI telah menerima sekitar 36 hingga 40 laporan terkait penonaktifan BPJS PBI-JK. Namun, setiap laporan tetap memerlukan proses verifikasi lapangan (ground checking) sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Sampai detik ini kami telah menerima sekitar 36 atau sekitar sampai 40 pelaporan terkait dengan penonaktifan BPJS tersebut yang PBI. Tapi memang pelaporan tersebut tidak bisa kita tindak lanjuti secara mentah-mentah karena memang perlu adanya tadi ya Pak, groundchecking," urainya.
Baca Juga: Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
Ia juga menekankan pentingnya hak konsumen atas informasi yang jelas dan transparan. Menurutnya, setiap prosedur kebijakan semestinya disertai masa transisi dan masa sanggah agar masyarakat memiliki kesempatan memahami perubahan serta mempermudah proses reaktivasi kepesertaan.
Menutup pertemuan, Gus Ipul menyampaikan apresiasi atas masukan dan kritik yang diberikan. Ia menegaskan Kemensos terus berbenah guna menghadirkan data yang akurat dan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.***
Berita Terkait
-
Pernyataan Wali Kota Denpasar Dinilai Keliru dan Menimbulkan Salah Tafsir
-
Kunjungi Borobudur, Wamensos Agus Ajak Warga Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok
-
Wamensos Agus Jabo Tinjau Pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu di Magelang
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam