Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi bernama Sugiarto dalam sidang gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/11/2020). Sugiarto merupakan mantan sopir sekaligus ajudan Pinangki sejak tahun 2011.
Dalam persidangan, dia mengakui kerap mengantar Pinangki ke Bandara Soekarno - Hatta. Biasanya, dia mengantar sang mantan majikan ke Terminal 3 dengan tujuan mancanegara.
Meski demikian, Sugiarto mengaku tidak tahu terkait tujuan Pinangki pergi. Dia hanya menyebut, Pinangki pergi sendiri dengan membawa satu buah tas koper.
"Pernah. Kalau tidak salah itu pagi. Dari apartemen. Terdakwa pergi sendiri membawa tas koper. Turun di terminal mancanegara itu terminal 3. Sampai di boarding itu nggak ada temannya. Saya menemani karena mengurus bagasi," kata Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Tak hanya mengantar, Sugiarto juga kerap menjemput Pinangki ketika tiba di Tanah Air. Selain ke bandara, Sugiarto juga sering mengantarkan Pinangki ke Pasific Place, Jakarta Selatan.
Sugiarto juga kerap melihat sosok Andi Irfan Jaya dan Rahmat. Terkait sosok Rahmat, dia lihat di Bandara Soekarno - Hatta dan sosok Andi Irfan Jaya dia lihat saat mengantar Pinangki saat makan siang di di Pasific Place, Darmawangsa, dan Senayan City.
"Teman beliau (Andi Irfan) hanya pertemanan. Bisnis setahu saya enggak, hubungan pekerjaan enggak tahu," beber dia.
Pergi ke Malaysia
Dalam sidang perkara yang sama atas terdakwa Andi Irfan Jaya, saksi bernama Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia menyebut, Andi Irfan bertolak ke Malayasia pada 25 November 2019. Saat itu, dia berangkat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking dalam satu pesawat.
Baca Juga: Naik Pesawat Kelas Bisnis, Andi, Pinangki dan Anita Terbang ke Malaysia
Oki menyebut, nama Andi Irfan tercatat dalam sistem tiket penumpang Garuda. Bersama Pinangki dan Anita, Andi Irfan menumpangi pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 820 dan GA 821 saat pulang ke Tanah Air pada 26 November 2019.
"Di sini kan tercatat Andi Irfan Jaya GA 820 flight date 25 November 2019, time flight 08.30 WIB, Pinangki Sirna Malasari sama, Anita Dewi Kolopaking juga sama. Itu dengan pesawat yang sama?" tanya JPU.
"Kalau dia nomor pesawat sama, berarti dengan pesawat yang sama," jawab Oki.
Saksi lain bernama Herunata Joseph selaku Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia menyebut, sosok Pinangki membayar tiket pesawat atas nama Andi Irfan dan Anita. Pinangki membayar tiket melalui kartu kredit, data itu tersimpan di data reservation ticket Garuda Indonesia.
"Dari list yang sudah diberikan, ditemukan salah satu reservasi di channel online mobile application yang saat ini Pak jaksa tanya, keberangkatan GA 820, kembali ke Indonesia GA 821, pergi 25 kembali 26 November 2019, pembelian diilakukan melalui mobile aplication dan dibayar oleh credit card," kata Herunata.
Lebih lanjut, Heru memaparkan bahwa Pinangki memesan tiket pesawat untuk keberangkatan ke Malaysia atas nama dirinya sendiri, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya. Kata dia, tiket yang dipesan Pinangki adalah bussiness class.
"Nama penumpang saat itu adalah Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Kolopaking. Untuk penerbangan itu untuk di bussiness class yang mulia," beber Heru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan