Suara.com - Dua orang saksi telah memberikan keterangan dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (18/11/2020). Keduanya adalah Sugiarto selaku mantan sopir dan ajudan Pinangki dan Benny Sastrawan selaku mantan anak buah AKBP Yogi Yusuf Napitupulu, suami Pinangki.
Terkait keterangan yang disampaikan kedua saksi, kuasa hukum Pinangki Aldres Napitupulu mengatakan kedu saksi hanya berkutat pada pengeluaran Pinangki.
Aldres mengklaim pengeluaran Pinangki tidak seperti apa yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dalam dakwaan disebutkan jika pengeluaran kliennya tiba-tiba besar setelah mengenal terdakwa Djoko Tjandra.
"Dari dulu sudah ada. Setidaknya tadi penuntut umum sendiri bawa barang bukti dari 2017 sudah ada pengeluaran seperti itu setiap bulannya rutin," ujar Aldres di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).
Aldres menampik jika uang Pinangki dalam rentan November 2019 hingga tahun 2020 berasal dari Djoko Tjandra. Menurutnya, sejak dulu Pinangki mempunyai uang dan tidak ada peningkatan pengeluaran.
"Dari dulu memang sudah ada uang dan sudah seperti itu pengeluarannya. Tidak ada peningkatan pengeluaran," kata dia.
Terkait pembelian mobil, Aldres juga menampik jika kliennya membelinya menggunakan uang dari Djoko Tjandra. Sebab, kata dia, Pinangki sama sekali tidak pernah menerima uang dari eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut.
"Jadi bukan uang dari Djoko Tjandra. Karena ibu Pinangki sama sekali tidak pernah terima uang dari Djoko Tjandra," beber Aldres.
Lebih lanjut, Aldres juga membantah pernyataan saksi terkait penukaran valuta asing (valas). Dia menyebut, pihak bank maupun money changer tidak pernah meminta nama yang membawa uang ke tempat tersebut.
Baca Juga: Bawa Koper, Eks Ajudan Ngaku Sering Antar Terdakwa Pinangki ke Bandara
"Jadi seperti di bank itu ada nama penyetor. Rekeningnya tetap rekening Bu Pinangki. Tidak pernah pinjam-pinjam rekening orang lain," tutupnya.
Keterangan Saksi
Benny Sastrawan mengatakan, dia sempat mendapat perintah untuk menukarkan valuta asing (valas) dari Yogi. Tercatat, dia hampir lima kali menukarkan valas di Dolarasia Money Changer, Melawai.
"Saya diminta nukar valas yaitu atas perintah pak Yogi karena menurut beliau dia mendapatkan sms atau Whatsapp dari Bu Pinangki," beber Benny.
Benny mengaku, kegiatan penukaran valas yang dia lakukan nominalnya macam-macam. Tercatat, ada tiga kegiatan penukaran valas dengan nominal 10 ribu Dollar AS dan satu penukaran 17.600 Dollar AS.
Setelahnya, uang yang telah ditukarkan langsung ditransfer ke dua rekening berbeda. Rekening tersebut atas nama Pinangki Sirna Malasari dan Pungki Primarini -- adik Pinangki.
Berita Terkait
-
Saksi Akui Kerap Disuruh Polisi Suami Pinangki Buang Bukti usai Tukar Dolar
-
Bawa Koper, Eks Ajudan Ngaku Sering Antar Terdakwa Pinangki ke Bandara
-
Buat Bayar BMW hingga Mercy, Eks Sopir Suka Disuruh Pinangki Tukar Valas
-
Naik Satu Pesawat, Andi, Pinangki dan Anita Terbang ke Malaysia
-
Bersama Pinangki, Andi Irfan Jaya Terbang ke Malaysia Temui Djoko Tjandra
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan