Suara.com - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak melakukan perbuatan pidana seiring penetapan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara maulid dan pernikahan putri Rizieq, Sabtu (14/11/2020).
Dalam pernyataan sikap HRS Center yang dibacakan Abdul, salah satu yang menjadi penegasan Rizieq tidak melakukan perbuatan pidana ialah adanya denda dari Pemprov DKI Jakarta Rp 50 juta. Menurut Abdul, denda tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk sanksi atas perbuatan pidana Rizieq.
"Dalam hal penjatuhan denda sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab oleh Pemprov DKI Jakarta bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif. Denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab memperjelas tidak adanya perbuatan pidana," kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).
Selain terkait denda, Abdul juga memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar Rizieq maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melakukan pelanggaran pidana. Adapun Anies sempat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq.
"Maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana," kata Abdul.
Berikut sejumlah poin pernyataan sikap HRS Center yang menjadi dasar mereka tidak berlakunya perbuatan pidana kepada Rizieq.
Pertama, sistem penanganan pandemi COVID-19 yang diterapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan sistem Karantina (in casu Karantina Wilayah).
"Dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Abdul.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) didasarkan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Semua Kepala Daerah, Kapolda, dan Pangdam Harus Camkan Peristiwa Petamburan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak mengatur tentang PSBB.
"Dengan demikian, keberlakuan PSBB menunjuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Abdul.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB. Norma hukum Pasal 9 jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran Kekarantinaan, bukan PSBB.
"Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Syihab harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana," ujar Abdul.
Empat, penerapan Pasal 216 KUHP juga dipandang tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara a quo. Pasal 216 KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSBB. Oleh karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan Pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Paus Leo XIV: Yesus Tolak Doa Orang Pemicu Perang
-
Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan, Dorong Investasi Karbon
-
Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi