Suara.com - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak melakukan perbuatan pidana seiring penetapan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara maulid dan pernikahan putri Rizieq, Sabtu (14/11/2020).
Dalam pernyataan sikap HRS Center yang dibacakan Abdul, salah satu yang menjadi penegasan Rizieq tidak melakukan perbuatan pidana ialah adanya denda dari Pemprov DKI Jakarta Rp 50 juta. Menurut Abdul, denda tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk sanksi atas perbuatan pidana Rizieq.
"Dalam hal penjatuhan denda sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab oleh Pemprov DKI Jakarta bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif. Denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab memperjelas tidak adanya perbuatan pidana," kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).
Selain terkait denda, Abdul juga memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar Rizieq maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melakukan pelanggaran pidana. Adapun Anies sempat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq.
"Maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana," kata Abdul.
Berikut sejumlah poin pernyataan sikap HRS Center yang menjadi dasar mereka tidak berlakunya perbuatan pidana kepada Rizieq.
Pertama, sistem penanganan pandemi COVID-19 yang diterapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan sistem Karantina (in casu Karantina Wilayah).
"Dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Abdul.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) didasarkan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Semua Kepala Daerah, Kapolda, dan Pangdam Harus Camkan Peristiwa Petamburan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak mengatur tentang PSBB.
"Dengan demikian, keberlakuan PSBB menunjuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Abdul.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB. Norma hukum Pasal 9 jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran Kekarantinaan, bukan PSBB.
"Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Syihab harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana," ujar Abdul.
Empat, penerapan Pasal 216 KUHP juga dipandang tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara a quo. Pasal 216 KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSBB. Oleh karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan Pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta