"Kami mendapat informasi dari karyawan hotel bahwa mereka adalah intel polres pukul 09.45 waktu Papua, mereka meninggalkan hotel," tuturnya.
Pukul 10.00 WIB, Fatubun duduk di depan hotel, tiba-tiba Kapolres Merauke datang, bersama anak buahnya bersenjata laras panjang tanpa basa-basi langsung menggeledah hotel.
"Mereka menggeledah kamar saya, menangkap dan memborgol saya bersama penghuni hotel lainnya. Ketika sebelum menangkap saya, Kapolres bertanya kepada saya tentang asal saya, pekerjaan saya, apa kepentingan saya di Merauke. Saya sempat debat dengan kapolres dan bersitegang, karena mereka minta KTP saya," ungkap Fatubun.
Penggeledahan berlangsung cepat, mereka langsung masuk ke mobil polisi dengan tangan terborgol; handphone, dompet, laptop, kecuali pakaian, semuanya disita polisi sebagai barang bukti.
"Di mobil dalmas, selain saya ada beberapa anggota MRP, staf dan peserta RDP yang menginap bersama kami. Saya melihat bahwa Koordinator Tim RDP MRP, Dua staf MRP dan seorang peserta diborgol seperti saya," jelasnya.
Mereka dibawa ke Polres Merauke sekira pukul 10.55 WIT, lalu dikumpulkan di aula, borgol baru dilepas ketika mereka memeriksa barang-barang, lalu dipaksa untuk tanda tangan berita acara barang bukti.
"Setelah itu kami duduk saja. Kami beli makan siang sendiri. Juga air minum, kami beli sendiri," lanjut Fatubun.
Pukul 16.00 WIT, mereka mulai diperiksa, Fatubun diperiksa tersendiri di ruang terpisah.
"Saya ditanya tentang identitas pribadi, keluarga, RDP MRP, pekerjaan saya dan sumber biaya RDP MRP. Saya beri keterangan tetapi menolak untuk tanda tangan," ungkap Fatubun.
Baca Juga: Beri 10 Masukan ke Maruf Amin, MRP: Aparat Tidak Cocok di Papua
Selesai pemeriksaan mereka masih ditahan di aula, menginap satu malam, tanpa protokol kesehatan pandemi COVID-19
18 November 2020, pagi hari, Fatubun kembali diperiksa, dia minta polisi menjelaskan tentang buku pedoman RDP MRP, polisi fokus menanyakan poin ketiga dari tujuan kegiatan RDP MRP, poin ketiga itu tertulis tentang RDP MRP untuk orang asli Papua menentukan nasib sendiri.
"Saya beri penjelasan bahwa menentukan nasib sendiri perlu dimengerti dengan baik dan bukan sekedar referendum tapi perlu dihubungkan juga dengan HAM, khususnya prinsip FPIC ( Free, Prior,Informed and Concent)," terangnya.
Siang hari pukul 14.00 WIT, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh kepolisian lalu dinyatakan bebas pada 16.45 WIT, namun beberapa barang dan sejumlah uang sitaan masih ditahan.
"Pukul 19.36, saya, koordinator Tim RDP, anggota MRP dan seorang staf meninggalkan polres Merauke. Kami diminta kembali pada esok hari untuk bicara tentang barang yang ditahan. Saya masih diperiksa bersama dengan laptop saya," pungkas Fatubun.
Penangkapan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa RDP MRP di Merauke adalah bagian dari kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat.
"Menangkap mereka secara sewenang-wenang sangatlah diskriminatif sementara kita tahu kebebasan berkumpul untuk kelompok lain justru dijamin. Belum lagi, mereka dituduhkan dengan pasal makar hanya karena mengutarakan pendapat dengan damai. Ini jelas bentuk pelanggaran hak asasi manusia," Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Usman menegaskan bahwa Majelis Rakyat Papua adalah perwakilan dari masyarakat Papua dan mempunyai hak untuk meminta dan mengutarakan pandangan masyarakat Papua terhadap implementasi otonomi khusus.
hak atas kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM.
Berita Terkait
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
-
Viral Ketua MRPT Diduga Dukung Tambang Ilegal, Bisa Picu Konflik
-
Dalam Pelantikan MRP di Papua, Wamendagri Minta Anggota MRP Papua Tengah Kawal Pelaksanaan Pemilu-Pilkada Serentak 2024
-
Anggota MRP Minta KPK Serius Tangani Kasus Lukas Enembe: Negara Tak Boleh Kalah dari Koruptor
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!