Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq.
Syafrin diperiksa sebagai saksi terkait izin penutupan jalan di Petamburan, Jakarta Pusat saat acara pernikahan tersebut berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan bersifat klarifikasi itu berlangsung sejak pagi tadi. Hingga sore ini, yang bersangkutan pun masih diperiksa oleh penyidik.
"Pemeriksaan menyangkut adanya surat dari Dishub pada saat acara pernikahan anak dari saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) untuk melaksanakan penutupan jalan pada saat itu. Sehingga kita harus klarifikasi mengambil keterangannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Menurut Yusri, penyidik awalnya telah merencanakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Hanya saja dua saksi lainnya berhalangan hadir.
"Dua (saksi lainnya) menyatakan ada kegiatan sehingga tidak bisa hadir mereka minta dijadwalkan ulang," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain Anies, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain meliputi unsur pejabat daerah hingga pihak panitia acara.
Mereka yang telah diperiksa di antaranya; Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Muhammad Yasin, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat. Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti dan Senior Manager Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta Oka Setiawan.
Baca Juga: Setelah Gelar Hajatan Dipanggil Polisi, Tapi Putri Rizieq dan Suami Mangkir
Belakangan, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pada Kamis (19/11) kemarin. Namun, Riza berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang pada Senin (23/11) pekan depan.
Berita Terkait
-
Ekspose Kasus Hajatan Rizieq Ditunda Senin Depan, Bakal Ada Tersangka?
-
Setelah Gelar Hajatan Dipanggil Polisi, Tapi Putri Rizieq dan Suami Mangkir
-
Disiplin Protokol Kesehatan, Pasar Maricaya Dinobatkan Sebagai Pasar Sehat
-
Tanpa Ada Alasan, Najwa Shihab dan Suami Tak Penuhi Panggilan Polda Metro
-
DPR Mewanti-wanti Sebelum Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Januari
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?