Suara.com - Kepolisian Bahrain menangkap seorang pria karena mengubah halaman belakang rumahnya menjadi kafe untuk menyajikan shisha dan minuman tanpa izin di tengah pandemi Covid-19.
Menyadur News Of Bahrain, Jumat (20/11/2020) petugas menahan pria itu bersama dengan 13 pelanggan yang ada di kafe tersebut selama penggerebekan.
Semua orang yang terjaring dalam penggerebekan tersebut akan menghadapi persidangan di pengadilan pidana, kata Jaksa Penuntut Umum.
"Tak satu pun dari mereka bahkan memakai masker, baik pekerja maupun pelanggan," kata Jaksa Penuntut di Kementerian dan Badan Umum Bader Al Hassan menambahkan ada 13 pelanggan di kafe pada saat pemeriksaan.
Al Hassan mengatakan bahwa pelanggan dan pekerja juga tidak mematuhi aturan jaga jarak sosial yang ditetapkan oleh Kerajaan untuk memerangi penyebaran virus Covid-19.
Menurut pedoman resmi, harus ada jarak dua meter antara satu dan yang lain dan hanya 50 persen dari kapasitas meja yang akan digunakan, dengan maksimal lima pelanggan per meja.
Pemeriksaan suhu, penggunaan masker, reservasi, serta penggunaan hand sanitiser, antara lain wajib dijalankan ketika sebuah kafe dibuka.
Al Hassan mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan tentang pelanggaran oleh Departemen Kesehatan Masyarakat.
Petugas investigasi menemukan bahwa terdakwa menyajikan shisha dan minuman tanpa mematuhi tindakan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: UEA dan Bahrain Damai dengan Israel, Arab Saudi Tegaskan Bela Palestina
Pada saat penggerebekan, terdakwa sedang melayani pelanggan dan ditemykan shisha bekas digunakan. Terdakwa juga tidak memberikan pembersih kepada pelanggan atau mensterilkan alat penghisap sebelum disajikan.
Kafe tersebut juga dianggap melanggar norma yang ditetapkan untuk pekerja di kafe atau restoran. "Jaksa Penuntut Umum memerintahkan penahanan pemilik kedai." tambah Al Hassan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
-
Permudah Evakuasi Area Tanah Longsor Bandung Barat, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jabar
-
Dipilih Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Partai Golkar
-
Kasatgas Tito Pastikan Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Novel Bamukmin Ungkap 5 Candaan Salat Pandji Usai Diperiksa Polisi, Apa Saja?
-
Gantikan Arief Hidayat, Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Konstitusi
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati, KPK Langsung Ingatkan soal Ini