Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) merespon soal pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut organisasinya tidak diakui sebagai ormas yang terdaftar.
FPI mengaku tidak peduli jika Kemendagri memang tidak mau mengakui kehadirannya.
Sebelumnya, pihak Kemendagri sempat menyebut, jika FPI belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) ormas, sehingga status FPI pun tidak diakui.
Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan segala persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.
Namun, apabila Kemendagri memang tidak mau mengurusnya, FPI pun tidak ngotot untuk mendapatkan pengakuan.
"Sudah semua, sudah ada kok tinggal mereka mau ngeluarin atau enggak. Enggak ngeluarin juga enggak apa-apa kok kita enggak perlu kok," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
"Kan kita udah bilang, enggak dikeluarin juga enggak, kita enggak peduli," tambah Aziz.
Aziz menyatakan, FPI telah menyerahkan seluruh persyaratan untuk memperoleh SKT pada 2019. Ia mengklaim FPI selalu taat untuk mengurus SKT tersebut.
"Sebelumnya sudah diurus kita kan taat. 20 tahun setiap periode harus perpanjang, ya, kita perpanjang," ujarnya.
Baca Juga: Disebut Belum Penuhi Syarat SKT, FPI: Mereka Lempar-lempar Saja Itu
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan kelebihan ketika ormas mendapatkan SKT itu hanya agar mendapatkan dana bantuan dari pemerintah saja. Lagi pula pendataan ormas di Kemendagri juga bersifat sukarela sehingga meskipun tidak memiliki SKT, FPI masih bisa melangsungkan kegiatan.
"Kata siapa (enggak bisa berkegiatan)? Enggak ada buktinya kita berkegiatan baik-baik saja."
Sebelumnya, FPI disebut tidak terdaftar sebagai organisasi massa (ormas) di Kemendagri. Karena itu, keberadaan FPI pun tidak diakui.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan setiap ormas itu harus mengurus ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) per lima tahun sekali. FPI sendiri sudah melakukannya hingga tingga kali.
"Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," jelas Benny saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Setelah SKTnya berakhir, FPI dikatakan belum mengajukan perpanjangannya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota
-
AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz
-
Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal
-
Dalam 24 Jam, Serangan Udara Zionis Israel Tewaskan 41 Orang di Lebanon
-
UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?
-
Cium Aroma Rekayasa Kasus Pembunuhan Indramayu, DPR Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan
-
Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan
-
Sebut Angkatan Laut AS Bajak Laut, Trump: Ini Bisnis yang Sangat Menguntungkan