News / Nasional
Minggu, 22 November 2020 | 10:36 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. (Dok : Kemendagri)

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020). Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk konsisten terhadap penegakan kepatuhan protokol Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Load More