Suara.com - Pengacara FPI Aziz Yanuar mengaku pihaknya tidak lagi peduli apabila Kemendagri enggan mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Menurutnya SKT itu hanya bisa memberikan ormas dana bantuan dari pemerintah.
"Kelebihannya itu cuma dikasih bantuan dana dari pemerintah dapet kemudahan dari itu, itu saja yang lainnya enggak ada," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Aziz memaparkan bahwa SKT itu bersifat sukarela menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013 terkait ormas. Sehingga meskipun FPI tidak SKT, bukan berarti statusnya menjadi ilegal.
"Sudah jelas bahwa SKT itu sifatnya sukarela jadi enggak ada SKT juga enggak apa-apa," ujarnya.
Azizi lantas mengingatkan kepada setiap pihak untuk tidak asal berbicara terkait urusan SKT. Apalagi menurutnya FPI masih bisa berkegiatan meskipun tidak memegang SKT.
"Jadi kalau ada orang-orang, tokoh, apalagi ngerti hukum yang ngomong kalau enggak ada SKT itu ilegal atau apalah bahasanya itu orang yang bodoh."
Sebelumnya FPI disebut tidak terdaftar sebagai organisasi massa (ormas) di Kemendagri. Karena itu, keberadaan FPI pun tidak diakui.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan setiap ormas itu harus mengurus ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) per lima tahun sekali. FPI sendiri sudah melakukannya hingga tingga kali.
Baca Juga: FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli
"Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," jelas Benny saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Setelah SKTnya berakhir, FPI dikatakan belum mengajukan perpanjangannya lagi.
Benny mengatakan pihak FPI masih memiliki keinginan untuk memperpanjang SKT. Akan tetapi, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi dalam proses tersebut.
Menurutnya, ada satu persyaratan yang tersisa yakni soal AD/ART. Biasanya setiap organisasi itu menyusun AD/ART dalam musyawarah nasional. Namun, FPI belum melangsungkannya.
Kalau SKTnya tidak diperpanjang, Benny menuturkan maka ormas tersebut tidak diakui karena sifatnya tidak terdaftar secara resmi.
"Tidak terdaftar tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada seharusnya tidak diakui."
Tag
Berita Terkait
-
FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli
-
Koopssus TNI di Depan Markas FPI, Pengamat: Tugasnya Jaga NKRI dari Ancaman
-
Pengamat Militer: Peryataan Pangdam Jaya Agar FPI Dibubarkan Berlebihan
-
Tak Berizin, Tiga Spanduk Habib Rizieq di Semarang Dicopot
-
Bikin Kerumunan, Demo Tolak Rizieq Shihab di Solo Dibubarkan Polisi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara