Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti terpidana korupsi sebesar Rp 2,36 miliar kepada negara.
Uang itu berasal dari pelunasan hukuman uang pengganti terpidana eks Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Donas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan mejelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp 2.365.000.000,00 secara bertahap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/11/2020).
Penyetoran uang terpidana Muchtar dilakukan dalam empat tahap. 1 Juli 2020 Rp 300 juta; 1 Juli 2020 Rp 300 juta; 22 September 2020 Rp1 Miliar; dan 12 November 2020 Rp 765 juta.
Ali mengatakan, dalam amar putusan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 atas nama terdakwa Elfin MZ Muchtar, Terdakwa selain dihukum badan berupa pidana penjara selama 4 tahun.Terdakwa Muchtar juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.365.000.000,00.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan," papar Ali.
Ali menambahkan lembaga antirasuah tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi.
"Namun, juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery Tipikor," imbuhnya.
Elfin dijerat KPK terbukti menjadi perantara Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi APBD Muara Enim Kembalikan Uang Rp1Miliar
Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, tanah senilai Rp 2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp 25 juta.
Tersangka berperan sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp 130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Mulai Telisik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra
-
Ombudsman Dorong KPK dan BPK Audit Pengelolaan Pulau Gili Trawangan
-
Jabat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Belum Lapor LHKPN ke KPK
-
Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya
-
Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Eks Kadis DPKAD Bandung Dihukum 4 Tahun
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka