Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti terpidana korupsi sebesar Rp 2,36 miliar kepada negara.
Uang itu berasal dari pelunasan hukuman uang pengganti terpidana eks Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Donas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan mejelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp 2.365.000.000,00 secara bertahap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/11/2020).
Penyetoran uang terpidana Muchtar dilakukan dalam empat tahap. 1 Juli 2020 Rp 300 juta; 1 Juli 2020 Rp 300 juta; 22 September 2020 Rp1 Miliar; dan 12 November 2020 Rp 765 juta.
Ali mengatakan, dalam amar putusan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 atas nama terdakwa Elfin MZ Muchtar, Terdakwa selain dihukum badan berupa pidana penjara selama 4 tahun.Terdakwa Muchtar juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.365.000.000,00.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan," papar Ali.
Ali menambahkan lembaga antirasuah tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi.
"Namun, juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery Tipikor," imbuhnya.
Elfin dijerat KPK terbukti menjadi perantara Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi APBD Muara Enim Kembalikan Uang Rp1Miliar
Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, tanah senilai Rp 2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp 25 juta.
Tersangka berperan sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp 130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Mulai Telisik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra
-
Ombudsman Dorong KPK dan BPK Audit Pengelolaan Pulau Gili Trawangan
-
Jabat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Belum Lapor LHKPN ke KPK
-
Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya
-
Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Eks Kadis DPKAD Bandung Dihukum 4 Tahun
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman