Suara.com - KPK mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020).
Jaksa KPK menjebloskan terpidana kasus korupsi Herry Nurhayat ke penjara sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum.
"Atas nama terpidana Herry Nurhayat dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Herry dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengadaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung. Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Herry hukuman penjara empat tahun.
" Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. untuk menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.
Herry juga harus membayar denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, terpidana Herry juga harus membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita.
"Jaksa dapat melelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," imbuh Ali.
Baca Juga: KPK Jebloskan Mantan Kadis DPKAD Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin
Berita Terkait
-
KPK Jebloskan Mantan Kadis DPKAD Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin
-
Struktur Organisasi Jadi Lebih Gemuk, Ini Penjelasan Pimpinan KPK
-
Alhamdulillah! Upah Minimum Kota Bandung 2021 Naik Jadi Rp3,74 Juta
-
Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung
-
KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem