Suara.com - Hasil uji coba tahap akhir Vaksin COVID-19 AstraZeneca menunjukkan efektifitas rata-rata 70%. Namun jika diberikan dosis yang lebih rendah efektifitas dapat mencapai 90%. AstraZeneca mengatakan vaksinnya "sangat efektif."
AstraZeneca dan Universitas Oxford menyatakan, vaksin yang dikembangkan bersama untuk melawan virus corona SARS-Cov-2 menunjukkan "efektifitas rata-rata 70%" dalam uji coba tahap akhir.
Vaksin tersebut dapat mencegah 70% orang tertular virus corona, bahkan hingga 90% jika diberikan dosis yang lebih rendah, demikian menurut data perusahaan biofarmasi tersebut.
"Kemanjuran dan keamanan vaksin ini mengkonfirmasi bahwa ini akan sangat efektif melawan COVID-19 dan akan berdampak langsung pada keadaan darurat kesehatan masyarakat saat ini," kata kepala eksekutif AstraZeneca Pascal Soriot dalam sebuah pernyataan, hari Senin (23/11).
Soriot menjelaskan lebih lanjut, pemberian dosis yang lebih rendah dari uji coba pertama adalah "nilai tambah yang sangat besar" karena itu berarti "dapat memvaksinasi lebih banyak orang dan cebih cepat."
Vaksin ini sangat efektif bila diberikan setengah dosis dan diikuti dengan dosis penuh dalam kurun waktu satu bulan kemudian.
Reaksi positif
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menyambut berita tersebut dengan antusias, ia mencuitkan: "Berita yang sangat menggembirakan bahwa vaksin Oxford telah terbukti sangat efektif dalam uji coba. Masih ada pemeriksaan keamanan lebih lanjut, tetapi ini adalah hasil yang fantastis."
Namun Vaksin yang digarap AstraZeneca memberikan efektifitas lebih rendah, jika dibandingkan dengan vaksin yang diproduksi oleh BioNTech/Pfizer dan Moderna, yang terbukti efektif lebih dari 90%.
Baca Juga: Gunakan Metode Tradisional, Begini Cara Kerja Vaksin AstraZeneca
Meski demikian, hasil uji coba pendahuluan tetap merupakan terobosan baru dalam perang melawan virus yang telah menewaskan hampir 1,4 juta orang, membuat perjalanan global terhenti, dan menghancurkan ekonomi dunia.
"Pengumuman hari ini membawa kita selangkah lebih dekat ke waktu di mana kita dapat menggunakan vaksin untuk mengakhiri kehancuran yang disebabkan oleh SARS-CoV-2," kata Sarah Gilbert, profesor vaksinologi di Universitas Oxford.
"Kami akan terus bekerja untuk memberikan informasi rinci kepada regulator. Merupakan suatu keistimewaan untuk menjadi bagian dari upaya multinasional ini, yang akan memberi keuntungan bagi seluruh dunia," kata Gilbert. yp/as (Reuters, dpa, AFP, AP)
Tag
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
-
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta
-
DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan
-
Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
-
KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai