Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan sejumlah aset hasil rampasan dari terpidana koruptor senilai Rp 56,48 miliar kepada tiga institusi negara.
Ketiga lembaga negara itu yakni Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial.
Aset -aset yang dihibahkan lembaga antirasuah terletak di Bali, Jakarta, dan Bogor.
“Serah terima ini sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas pemulihan aset. Ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (24/11/2020).
Aset hasil rampasan milik koruptor yang diserahkan KPK kepada Kejaksaan Agung antara lain tanah selusa 135 meter persegi berikut bangunan 166 meter persegi.
Aset senilai Rp 1.592.840.000 milik koruptor TPPU Ojang Sohadi itu berada di Provinsi Bali.
Kemudian, aset tanah 798 meter persegi berikut bangunan seluas 734,75 meter persegi juga dihibahkan untuk Kejagung.
Aset bernilai Rp 12.374.400.000 miliar yang berada di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu adalah hasil rampasan dari koruptor kasus TPPU Fuad Amin Imron.
"Dua aset ini akan dipergunakan sebagai mes. Aset di Bali akan digunakan sebagai mes jaksa yang sedang bertugas, dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi," ucap Firli.
Baca Juga: Soal Buku yang Dibaca Anies, Ketua KPK Firli: Tahun 2002, Saya Sudah Baca
Sementara aset hasil pampasan dari koruptor yang diberikan KPK untuk Komisi Aparatur Sipil Negara berupa tanah 2.345 meter persegi.
Di atas lahan itu, terdapat bangunan seluas 1.040 meter persegi senilai Rp 36.743.387.000 milar, yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur. Aset ini rampasan dari koruptor kasus TPPU Fuad Amin Imron.
"Tanah dan bangunan ini akan digunakan KASN sebagai kantor. Sebab, hingga saat ini, KASN masih menyewa kantor di beberapa daerah di Jakarta," kata Firli.
Terakhir, aset yang dihibahkan untuk Badan Informasi Geospasial, berupa tanah seluas 48.220 meter persegi dengan nilai Rp 5.775.406.000 miliar.
Aset ini terletak di Bogor, Jawa Barat, milik koruptor kasus TPPU Luthfi Hasan Ishaaq.
"Aset ini akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. BIG akan memanfaatkannya sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan," kata Firli.
Berita Terkait
-
Soal Buku yang Dibaca Anies, Ketua KPK Firli: Tahun 2002, Saya Sudah Baca
-
Ketua KPK 'Sentil' Anies Baca How Democracies Die: 2002 Saya Sudah Baca
-
Mau Tangkap 2 Kepala Daerah Pekan Depan, Ketua KPK: Bapak Lihat Saja Nanti
-
Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Langgar Kode Etik, Ini 4 Pelanggarannya
-
Diadukan ke Dewas KPK Terkait OTT Kemendikbud, Ini Deretan Kesalahan Firli
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati