"Bahwa itu sudah dibahas sejak Maret. Setiap perubahan kami sampaikan kepada pegawai, sudah banyak masukan dari pegawai dan tentu dengan terbitnya perkom ini sudah ada nomor dan sudah diundangkan, sudah final," ujar Alex.
Selain itu, pembahasan perkom itu juga sudah melibatkan Kemenpan RB dan Kemenkumham. Hal itu dilakukan karena setiap penambahan atau perubahan jabatan harus seizin atau persetujuan Kemenpan RB dan Kemenkumham yang melakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan.
Tuai Sorotan
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengkritisi struktur baru tersebut tidak berpijak pada struktur organisasi manajemen modern.
Struktur yang "gemuk" dan tidak kaya fungsi tersebut, kata Bambang, membuat rentang kendali pengawasan makin luas sehingga menimbulkan kerumitan dan kesulitan.
Salah satu yang disorotnya adalah keberadaan staf khusus dalam perkom tersebut yang sebelumnya tidak ada dalam "tradisi" KPK.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga mempertanyakan urgensi dari memasukkan staf khusus dalam kelembagaan KPK. Jika dilihat dalam Pasal 75 Ayat (2) perkom tersebut segala keahilian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya suda ada di setiap bidang kerja KPK.
ICW pun menilai kebijakan tersebut hanya pemborosan anggaran semata.
Dewan Pengawas KPK juga angkat bicara perihal polemik perkom tersebut. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pihaknya dalam rapat koordinasi pengawasan sudah mengingatkan pimpinan KPK agar perkom yang dibuat harus sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Jasindo Tahun 2008-2012, KPK Lakukan Penyidikan
Dewas pun memperoleh informasi bahwa pembuatan perkom tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pembuatan perkom tersebut karena pembuatan perkom sesuai dengan UU adalah kewenangan dari pimpinan KPK.
Respon KPK
Merespons hal tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut struktur baru organisasi sesuai dengan perkom tidak "gemuk" karena hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.
Dalam penataan ulang organisasi melalui perkom tersebut, KPK menjelaskan hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri atas enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus.
Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi di PT Jasindo Tahun 2008-2012, KPK Lakukan Penyidikan
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi di PT Jasindo
-
KPK Hibahkan Aset Hasil Rampasan dari Koruptor Senilai Rp 56 Miliar
-
Aset Senilai Rp56,48 Miliar Diserahkan KPK ke Tiga Lembaga
-
Soal Buku yang Dibaca Anies, Ketua KPK Firli: Tahun 2002, Saya Sudah Baca
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
-
Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya
-
Tepis Siswi Tewas karena MBG, Laporan Dinkes Bandung Barat Dicorat-coret Dosen ITB: Saya Gak Tahan!
-
BGN Didesak Investigasi Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas, Benarkah Meninggal karena MBG?
-
Pemerintah Malaysia Langsung Bergerak Usai Relawan Diculik Israel saat Kirim Bantuan ke Gaza
-
Ketua BGN Hormati Penolakan MBG di SDIT Al Izzah: Bantuan Fokus pada yang Membutuhkan
-
DPR Usul Diksi Gratis Pada MBG Dihapus, BGN: Pemilik Patennya Presiden
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!
-
Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum
-
Cak Imin Peringatkan Dapur MBG: Jangan Ambil Untung Pribadi dan Sajikan Makanan Micin