"Bahwa itu sudah dibahas sejak Maret. Setiap perubahan kami sampaikan kepada pegawai, sudah banyak masukan dari pegawai dan tentu dengan terbitnya perkom ini sudah ada nomor dan sudah diundangkan, sudah final," ujar Alex.
Selain itu, pembahasan perkom itu juga sudah melibatkan Kemenpan RB dan Kemenkumham. Hal itu dilakukan karena setiap penambahan atau perubahan jabatan harus seizin atau persetujuan Kemenpan RB dan Kemenkumham yang melakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan.
Tuai Sorotan
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengkritisi struktur baru tersebut tidak berpijak pada struktur organisasi manajemen modern.
Struktur yang "gemuk" dan tidak kaya fungsi tersebut, kata Bambang, membuat rentang kendali pengawasan makin luas sehingga menimbulkan kerumitan dan kesulitan.
Salah satu yang disorotnya adalah keberadaan staf khusus dalam perkom tersebut yang sebelumnya tidak ada dalam "tradisi" KPK.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga mempertanyakan urgensi dari memasukkan staf khusus dalam kelembagaan KPK. Jika dilihat dalam Pasal 75 Ayat (2) perkom tersebut segala keahilian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya suda ada di setiap bidang kerja KPK.
ICW pun menilai kebijakan tersebut hanya pemborosan anggaran semata.
Dewan Pengawas KPK juga angkat bicara perihal polemik perkom tersebut. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pihaknya dalam rapat koordinasi pengawasan sudah mengingatkan pimpinan KPK agar perkom yang dibuat harus sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Jasindo Tahun 2008-2012, KPK Lakukan Penyidikan
Dewas pun memperoleh informasi bahwa pembuatan perkom tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pembuatan perkom tersebut karena pembuatan perkom sesuai dengan UU adalah kewenangan dari pimpinan KPK.
Respon KPK
Merespons hal tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut struktur baru organisasi sesuai dengan perkom tidak "gemuk" karena hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.
Dalam penataan ulang organisasi melalui perkom tersebut, KPK menjelaskan hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri atas enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus.
Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi di PT Jasindo Tahun 2008-2012, KPK Lakukan Penyidikan
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi di PT Jasindo
-
KPK Hibahkan Aset Hasil Rampasan dari Koruptor Senilai Rp 56 Miliar
-
Aset Senilai Rp56,48 Miliar Diserahkan KPK ke Tiga Lembaga
-
Soal Buku yang Dibaca Anies, Ketua KPK Firli: Tahun 2002, Saya Sudah Baca
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar