News / Nasional
Rabu, 25 November 2020 | 06:12 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.

"Bahwa itu sudah dibahas sejak Maret. Setiap perubahan kami sampaikan kepada pegawai, sudah banyak masukan dari pegawai dan tentu dengan terbitnya perkom ini sudah ada nomor dan sudah diundangkan, sudah final," ujar Alex.

Selain itu, pembahasan perkom itu juga sudah melibatkan Kemenpan RB dan Kemenkumham. Hal itu dilakukan karena setiap penambahan atau perubahan jabatan harus seizin atau persetujuan Kemenpan RB dan Kemenkumham yang melakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan.

Tuai Sorotan

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengkritisi struktur baru tersebut tidak berpijak pada struktur organisasi manajemen modern.

Struktur yang "gemuk" dan tidak kaya fungsi tersebut, kata Bambang, membuat rentang kendali pengawasan makin luas sehingga menimbulkan kerumitan dan kesulitan.

Salah satu yang disorotnya adalah keberadaan staf khusus dalam perkom tersebut yang sebelumnya tidak ada dalam "tradisi" KPK.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga mempertanyakan urgensi dari memasukkan staf khusus dalam kelembagaan KPK. Jika dilihat dalam Pasal 75 Ayat (2) perkom tersebut segala keahilian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya suda ada di setiap bidang kerja KPK.

Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

ICW pun menilai kebijakan tersebut hanya pemborosan anggaran semata.

Dewan Pengawas KPK juga angkat bicara perihal polemik perkom tersebut. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pihaknya dalam rapat koordinasi pengawasan sudah mengingatkan pimpinan KPK agar perkom yang dibuat harus sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Jasindo Tahun 2008-2012, KPK Lakukan Penyidikan

Dewas pun memperoleh informasi bahwa pembuatan perkom tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pembuatan perkom tersebut karena pembuatan perkom sesuai dengan UU adalah kewenangan dari pimpinan KPK.

Respon KPK

Merespons hal tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut struktur baru organisasi sesuai dengan perkom tidak "gemuk" karena hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.

Dalam penataan ulang organisasi melalui perkom tersebut, KPK menjelaskan hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri atas enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus.

Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan.

Di tingkat eselon I terdapat penambahan dua nama jabatan. Namun, kata Ali, ada penghapusan satu jabatan lama, yaitu Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Di tingkat eselon II terdapat penambahan 11 jabatan baru. Akan tetapi, juga penghapusan 11 jabatan lama. Selanjutnya, di tingkat eselon III terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama.

Ia mengatakan bahwa penambahan dua nama jabatan baru pada eselon I, yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat adalah dalam rangka merespons amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait dengan pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi dan Pasal 7 Ayat (1) huruf c, d, dan e UU KPK.

Terkait dengan staf khusus, KPK menegaskan bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli sehingga rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori nonstruktural.

Perkom menetapkan paling banyak lima orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah empat orang dan telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

Alex juga menyatakan staf khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan.

Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan lima bidang, yaitu bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia serta ekonomi dan bisnis.

Berikut perincian nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020:

  1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
  2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
  3. Direktorat Jejaring Pendidikan
  4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
  5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
  6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
  7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1-5 (lima jabatan)
  8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
  9. Inspektorat
  10. Direktorat Manajemen Informasi
  11. Direktorat Deteksi dan Analisis. Korupsi
  12. Bidang Perencanaan Strategis
  13. Bidang Organisasi dan Tatalaksana
  14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
  15. Bagian Pemberitaan
  16. Bagian Diseminasi dan Publikasi
  17. Sekretariat Inspektorat
  18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
  19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
  20. Staf khusus

Sedangkan nama-nama jabatan lama yang dihapus sebagai berikut:

  1. Penasihat
  2. Deputi PIPM
  3. Koordinator Wilayah (ada sembilan jabatan korwil, yaitu korwil 1—9)
  4. Direktorat Pengawas Internal
  5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
  6. Bagian Renstra Ortala
  7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi
  8. Sekretariat PIPM.

KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Atas dikeluarkannya perkom tersebut, tentu publik menanti apakah dapat memperbaiki kinerja lembaga antirasuah tersebut ke depannya. Terlebih bukan hanya kali ini saja KPK mendapat sorotan publik seiring dengan pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan juga pada masa kepemimpinan Firli Bahuri dkk.

Mulai dari pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK, pengadaan mobil dinas sampai dengan minimnya operasi tangkap tangan (OTT) selama 2020 dan belum tertangkapnya buronan mantan caleg PDIP Harun Masiku dan juga beberapa buronan lainnya juga menjadi sorotan publik.

Selain itu, Firli yang juga sempat menjalani sidang etik oleh Dewas KPK dan telah dijatuhi sanksi ringan terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Bahkan, dalam berbagai survei yang dikeluarkan beberapa lembaga, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK menurun menjadi di bawah Presiden dan institusi Polri. (Sumber: Antara)

Load More