Suara.com - Sebuah monolit misterius setinggi 3 meter yang tertanam di bumi ditemukan oleh petugas satwa liar Amerika Serikat yang sedang berpatroli di daerah Utah.
Menyadur Sky News, Rabu (25/11/2020) Utah Department of Public Safety (DPS) menemukan sebuah benda misterius yang diperkirakan tingginya sekitar 3-3,6 meter.
Benda misterius tersebut diduga terbuat dari logam dan ditemukan tertancap di antara bebatuan di daerah Utah oleh pejabat satwa liar yang sedang berpatroli menggunakan helikopter.
Saat melakukan patroli dalam rangka menghitung domba bighorn, tiba-tiba seorang petugas berteriak saat melihat logam tersebut.
"Itu hal teraneh yang saya temui di luar sana selama bertahun-tahun terbang. Salah satu ahli biologi adalah orang yang melihatnya dan kami kebetulan terbang tepat di atasnya." kata pilot Bret Hutchings kepada saluran berita lokal KSL TV.
"Dia berteriak, 'Whoa, whoa, whoa, putar balik!' Dan saya bertanya, 'apa, dia menjawab, 'Ada benda di belakang sana - kita harus melihatnya!'" jelas kaptain Bret.
Dia melanjutkan: "Kami bercanda bahwa jika salah satu dari kami tiba-tiba menghilang, maka kami semua akan kabur."
Bret mengatakan benda tersebut tampak seperti buatan manusia. Ia menduga itu buatan seorang seniman atau penggemar berat film fiksi berjudul 2001: A Space Odyssey.
Dalam film Stanley Kubrick 1968 juga diceritakan tentang penemuan monolit yang tertancap di celas bebatuan oleh sekumpulan kera.
Baca Juga: Donald Trump Akhirnya Persilakan Joe Biden Memulai Transisi Kekuasaan
DPS kemudian memposting gambar dan video temuan mereka. Seseorang yang mengambil salah satu video terdengar berkata: "Penjelajah pemberani turun untuk menjelajahi bentuk kehidupan alien."
"Siapa yang melakukan hal-hal semacam ini? ... itu liar." ujar seorang petugas sambil tertawa.
Postingan tersebut kemudian langsung memicu komentar warganet dan tidak sedikit dari mereka yang langsung membuat teori.
Seorang warganet menganggap bahwa benda itu adalah "portal luar angkasa", yang lain berpendapat bahwa benda itu adalah bekas properti pembuatan sebuah film.
Bahkan ada yang berkomentar bahwa benda tersebut adalah tempat untuk mengisi daya, "Di sinilah Anda mencolokkan pengisi daya." tulisnya.
DPS mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka tidak akan mengungkapkan lokasi pasti dari monolit tersebut untuk alasan keamanan publik.
Memasang benda atau membuat bangunan tanpa izin di lahan publik yang dikelola pemerintah federal adalah ilegal, tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja