Suara.com - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung membenarkan telah memesan karangan bunga dengan tulisan berduka cita untuk pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Ia mengaku rela merogoh kocek hingga Rp 1 juta untuk menunjukkan dukungan dan rasa sayangnya terhadap Rizieq.
Dewi sengaja memesan karangan bunga bertuliskan 'Turut Berduka Cita Atas Positif Covid-19' dan dikirimkan seorang kurir ke rumah Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020) sore. Ia tidak masalah kalau sampai harus mengeluarkan uang untuk memesan karangan bunga tersebut.
"Enggak banyak lah ya, cuma Rp 1 juta, bagi saya itu hanya uang kecil saja," kata Dewi saat dihubungi Suara.com, Rabu (25/11/2020).
Kata Dewi, karangan bunga itu menjadi simbol kepeduliannya terhadap kondisi Rizieq yang sempat diisukan jatuh sakit akibat tertular Covid-19. Sebagai sesama muslim, menurutnya harus saling memberikan doa dan juga dukungan.
"Itu bentuk perhatian dan rasa sayang saya sama Rizieq yang lagi sakit karena Covid-19," ujarnya.
Dirusak FPI
Karangan bunga bernada duka cita yang dipesan Dewi tersebut kemudian dirusak. Hal tersebut terlihat dari sebuah foto yang diunggah di media sosial Twitter di mana karangan bunga Dewi sudah tidak berbentuk.
Dewi mengklaim karangan bunga yang dikirimkannya rusak lantaran dipeluk-peluk oleh penggemarnya dari FPI.
Baca Juga: Dewi Tanjung Berduka Habib Rizieq Positif Corona
"Penggemar saya dari FPI langsung berebut mencium dan memeluk karangan bunga kiriman saya, akhirnya karangan bunganya rusak."
Sebelumnya, sebuah akun Twitter bernama @EnggalPMT mengunggah dua foto yang menunjukkan karangan bunga dari Dewi untuk Rizieq. Namun tulisan dalam karangan bunga itu justru mengundang kontroversi.
Sebab, yang tertulis dari karangan bunga itu ialah ucapan duka cita karena Rizieq dikabarkan positif Covid-19.
"Nyari gara-gara terus," cuit @EnggalPMT pada Selasa.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum