Suara.com - Pinangki Sirna Malasari kembali meneteskan air mata dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).
Peristiwa itu terjadi saat dia diberi kesempatan memberi tanggapan atas keterangan saksi Anita Kolopaking.
Secara keseluruhan, Pinangki mengakui jika keterangan Anita pada prinsipnya benar. Namun, dia memberi beberapa tanggapan atas beberapa kerangan eks kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut.
"Pada prinsipnya keterangan saksi benar. Sebelumnya saya baru bertemu (dengan Anita) setelah Maret. Maaf Bu kalau ada salah. Kita bersahabat, ketemunya di sini," kata Pinangki sambil menangis.
Pinangki mengatakan, sosok Anita kerap memberi pekerjaan kepada dirinya. Misalnya, merekomendasikan Pinangki sebagai pembicara dalam sebuah workshop dan pelatihan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pinangki membalas kebaikan Anita. Saat Djoko Tjandra sedang membutuhkan seorang kuasa hukum, maka Pinangki merekomendasikan nama Anita Kolopaking.
"Jadi saat Pak Djoko Tjandra mengatakan ingin mencari lawyer, saya langsung kasih ke beliau (Anita). Karena selama ini beliau banyak kasih saya job. Beliau bikin pelatihan workshop, dan saya tidak pernah berikan sesuatupun kepada beliau, itu saja," kata dia.
Kesaksian Anita
Dalam kesaksiannya, Anita mengaku jika Pinangki mengenalkan dia kepada Djoko Tjandra pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra tengah membutuhkan seorang kuasa hukum untuk mengurus kasus cassie Bank Bali.
Baca Juga: Keterangan Berbeda dari BAP, Eks Pengacara Djoko Tjandra Disemprot Hakim
"Waktu itu menurut terdakwa Pinangki, Pak Djoko membutuhkan lawyer. Saya dikenalkan Pinangki itu," ungkap Anita di ruang sidang.
Namun, saat itu Pinangki tidak menjelaskan secara rinci kepada Anita terkait alasan Djoko Tjandra mencari kuasa hukum. Kata Anita, Pinangki menyampaikan hal itu akan dijelaskan oleh Djoko Tjandra.
"Adapun apa maksudnya, saya ketemu saja sama Pak Djoko. Nanti baru tanya kepentingannya apa," sambungnya.
Selanjutnya, Anita bersama Pinangki terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu Djoko Tjandra. Tiba di sana, keduanya bersama Djoko Tjandra membahas status hukum terkait putusan eksekusi kasus cassie Bank Bali.
Anita mengaku, tidak ada pembahasan lain dalam pertemuan itu. Paslanya, putusan eksekusi dinilai non excustable atau berkekuatan hukum -- tapi tidak bisa dieksekusi.
"Saya pelajari, berkas dia di web. Saya katakan 'ya memang permasalahan hukumnya ini'. Kalau saya lihat, PKnya bahwa itu non exustable," beber Anita.
Berita Terkait
-
Keterangan Berbeda dari BAP, Eks Pengacara Djoko Tjandra Disemprot Hakim
-
Desak Pinangki Gegara Uang, Anita Eks Pengacara Djoko Tjandra: Saya Dongkol
-
Marah Besar! Djoko Tjandra Ngamuk Merasa Kena Tipu Eks Jaksa Pinangki
-
Anita Bisa jadi Pengacara Djoko Tjandra Berkat Jasa Terdakwa Pinangki
-
Dibawa ke Sidang, Terdakwa Anita dan Andi Irfan Bersaksi untuk Pinangki
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026
-
Malam Tahun Baruan di Bundaran HI? Simak Aturan Main dari Mas Pram Agar Gak Kena Macet
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger