Suara.com - Merokok sembarangan di Aceh bisa dihukum penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp500 ribu. Aturan tersebut dituangkan dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok atau KTR yang sedang dibahas oleh dewan perwakilan rakyat atau DPR Aceh.
"Kami menargetkan rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok ini dapat disahkan paling telat sampai 23 Desember 2020," kata Ketua Pansus KTR DPR Aceh, Purnama Setia Budi, di Banda Aceh, Kamis (26/11/2020).
Purnama menyebutkan, lokasi yang dilarang merokok sesuai qanun KTR adalah di ruang publik. Diantaranya seperti di fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.
“Jika kedapatan merokok di lokasi tersebut, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hari atau denda sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.
Purnama menyampaikan, rancangan qanun KTR itu juga mengatur tentang larangan memproduksi rokok, menjual atau membeli rokok, bahkan penyelenggaraan iklan rokok hingga promosi di lokasi KTR.
"Apabila itu dilanggar akan dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan juga membayar denda maksimal Rp500 ribu," ucap dia.
Purnama menambahkan, pihaknya telah menerima banyak masukan melalui rapat dengar pendapat umum atau RDPU, semua itu menjadi pertimbangan pansus guna penyempurnaan qanun.
Purnama menuturkan, pengesahan qanun ini merupakan sebuah tantangan, pasalnya DPRA sudah tiga kali mengajukan, namun selalu gagal dalam perjalanannya.
“Rancangan qanun KTR sudah beberapa kali direncanakan, ini yang keempat, maka menjadi tantangan buat kita supaya ini bisa diparipurnakan," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, Aceh itu. Antara
Baca Juga: Terlibat Pernikahan Liar, Pasutri di Aceh Jaya Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Petugas Berjibaku Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Aceh Barat
-
Arafat Nur dan 'Lampuki': Ketika Humor Satir Bertemu dengan Tragedi Kemanusiaan
-
Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera
-
Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana
-
Niat Bantu Korban Banjir Aceh, Finalis Miss Universe Indonesia 2025 Malah Diteror Foto Seronok
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi