Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa tidak ada senioritas dalam rekrutmen guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menegaskan bahwa syarat bagi guru honorer yang akan ikut seleksi PPPK 2021 hanya batas usia 20-59 tahun dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan.
"Batasan usia itu dari 20 sampai 59 tahun itu boleh ikut seleksi, ini sebuah seleksi yang sangat demokratis yang bisa diikuti oleh guru honorer, rentangnya ini sangat luas, sesuai peraturan ASN PPPK dan tentunya terdaftar di dapodik ya, tidak ada syarat pengabdian," kata Iwan dalam jumpa pers virtual, Kamis (26/11/2020).
Selain itu, seleksi ini juga tetap akan mengutamakan kemampuan kompetensi guru honorer dalam melewati semua tahapan tes seleksi.
Jika tidak lolos tahap pertama, lanjut Iwan masih dibuka kesempatan sampai tiga kali tes, hal ini dilakukan untuk mengejar kebutuhan satu juta guru di Indonesia.
"Kebutuhan guru kita kan satu juta, menurut kami itu sangat besar dan mungkin perlu waktu juga untuk mencapai itu, kita harap sesegera mungkin karena ini adalah keseimbangan antara tata kelola. ketika ada guru yang tidak lolos seleksi, ini kan ada kesempatan maksimal 3 kali," jelasnya.
Iwan menyebut para guru honorer yang akan ikut seleksi juga akan dimodali materi belajar dari Kemendikbud untuk membantu persiapan mengikuti tes.
"Karena tujuan kami memang ingin mendorong guru honorer untuk jadi PPPK," imbuhnya.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap guru honorer yang sudah senior agar diprioritaskan Kemendikbud untuk menjadi PPPK.
Baca Juga: Kemendikbud Janji Seleksi PPPK Guru Honorer 2021 Tak Molor Seperti 2019
"Kami berharap diberikan prioritas bagi yang telah mengabdi lama dan di atas usia 35 tahun,” kata Unifah kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi