Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa tidak ada senioritas dalam rekrutmen guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menegaskan bahwa syarat bagi guru honorer yang akan ikut seleksi PPPK 2021 hanya batas usia 20-59 tahun dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan.
"Batasan usia itu dari 20 sampai 59 tahun itu boleh ikut seleksi, ini sebuah seleksi yang sangat demokratis yang bisa diikuti oleh guru honorer, rentangnya ini sangat luas, sesuai peraturan ASN PPPK dan tentunya terdaftar di dapodik ya, tidak ada syarat pengabdian," kata Iwan dalam jumpa pers virtual, Kamis (26/11/2020).
Selain itu, seleksi ini juga tetap akan mengutamakan kemampuan kompetensi guru honorer dalam melewati semua tahapan tes seleksi.
Jika tidak lolos tahap pertama, lanjut Iwan masih dibuka kesempatan sampai tiga kali tes, hal ini dilakukan untuk mengejar kebutuhan satu juta guru di Indonesia.
"Kebutuhan guru kita kan satu juta, menurut kami itu sangat besar dan mungkin perlu waktu juga untuk mencapai itu, kita harap sesegera mungkin karena ini adalah keseimbangan antara tata kelola. ketika ada guru yang tidak lolos seleksi, ini kan ada kesempatan maksimal 3 kali," jelasnya.
Iwan menyebut para guru honorer yang akan ikut seleksi juga akan dimodali materi belajar dari Kemendikbud untuk membantu persiapan mengikuti tes.
"Karena tujuan kami memang ingin mendorong guru honorer untuk jadi PPPK," imbuhnya.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap guru honorer yang sudah senior agar diprioritaskan Kemendikbud untuk menjadi PPPK.
Baca Juga: Kemendikbud Janji Seleksi PPPK Guru Honorer 2021 Tak Molor Seperti 2019
"Kami berharap diberikan prioritas bagi yang telah mengabdi lama dan di atas usia 35 tahun,” kata Unifah kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif